Senin, Januari 19, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Viral Pemotor di Padang Panjang Mengeluh Didenda Rp1,25 Juta Gegara Tak Pakai Helm dan SIM Mati

Redaksi
Selasa, 24 Desember 2024 17:51
in Kabar Sumbar
Pemotor kena tilang petugas di Padang Panjang mengeluh biaya denda Rp1,25 juta. (Foto: Tangkapan Layar Video)

Pemotor kena tilang petugas di Padang Panjang mengeluh biaya denda Rp1,25 juta. (Foto: Tangkapan Layar Video)


Kabarminang.com – Beredar di media sosial video seorang pemotor mengeluh usai kena tilang petugas kepolisian karena melanggar peraturan lalu lintas.

Pengendara yang diketahui bernama Noferius Zega itu kena tilang karena tidak memakai helm dan SIM mati.

Dalam video yang beredar, tampak pemotor merekam momen ketika petugas memberikan surat tilang dan menjelaskan pasal yang dilanggar. Disebutkan bahwa pemotor dikenakan biaya denda sebesar Rp1,25 juta.

Pemotor lantas mengeluhkan biaya denda tilang yang dinilai cukup besar, yakni Rp1,25 juta.

Peristiwa itu diketahui terjadi di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat pada Selasa (24/12).

Diketahui, pengendara dengan SIM mati akan mendapatkan sanksi dari kepolisian. Sesuai dengan pasal 288 Ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisi tentang pengendara yang masih memiliki SIM namun SIM tersebut mati atau sudah tidak aktif, maka akan terkena sanksi hukuman pidana paling lama satu (1) bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Sanksi kedua ditujukan untuk pengendara yang sama sekali tidak memiliki SIM termasuk SIM yang sudah habis masa berlakunya akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu hukuman pidana kurungan paling lama empat (4) bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: kena tilangPadang Panjangviral

Berita Terkait

Belasan Remaja di Padang Ditangkap Polisi, Senjata Tajam Disita

Belasan Remaja di Padang Ditangkap Polisi, Senjata Tajam Disita

19 Januari 2026
Air Sumur Warga di Tanah Datar Meluap Tanpa Henti, Ini Penjelasan Ahli

Air Sumur Warga di Tanah Datar Meluap Tanpa Henti, Ini Penjelasan Ahli

19 Januari 2026
Warga Padang Masih Kesulitan Air Bersih Pascabanjir Bandang

Warga Padang Masih Kesulitan Air Bersih Pascabanjir Bandang

19 Januari 2026
Pemko Padang Fasilitasi Beasiswa Kuliah ke China Lewat International Education Exhibition 2026

Pemko Padang Fasilitasi Beasiswa Kuliah ke China Lewat International Education Exhibition 2026

19 Januari 2026
Pemko Pariaman dan BBPOM Bahas Keamanan Pangan dan Gerakan Tanam Pohon Pascabanjir

Pemko Pariaman dan BBPOM Bahas Keamanan Pangan dan Gerakan Tanam Pohon Pascabanjir

19 Januari 2026
Jantung Bocor, Bayi Asal Limapuluh Kota Dirawat Intensif, Orang Tua Terkendala Biaya

Jantung Bocor, Bayi Asal Limapuluh Kota Dirawat Intensif, Orang Tua Terkendala Biaya

18 Januari 2026
Next Post
120 KK di Pasaman Barat Terisolasi Akibat Terdampak Banjir Kiriman

120 KK di Pasaman Barat Terisolasi Akibat Terdampak Banjir Kiriman

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Pria Bertopeng Teror Warga di Agam, Perempuan Jadi Target Aksi Tak Senonoh

Pria Bertopeng Teror Warga di Agam, Perempuan Jadi Target Aksi Tak Senonoh

16 Januari 2026

Viral! Pria Asal Padang Jalan Kaki Menuju Makkah untuk Ibadah Haji

Viral! Pria Asal Padang Jalan Kaki Menuju Makkah untuk Ibadah Haji

16 Januari 2026

Seorang Pria Marah-Marah di Klinik di Padang, Diduga Terkait Pelayanan

Seorang Pria Marah-Marah di Klinik di Padang, Diduga Terkait Pelayanan

13 Januari 2026

Wanita Korban Jambret di Pariaman Tewas, Kaki Kanan Hancur, Polisi Ungkap Kronologi

Wanita Korban Jambret di Pariaman Tewas, Kaki Kanan Hancur, Polisi Ungkap Kronologi

12 Januari 2026

Keluarga dari Korban Tewas Dikeroyok di Pasaman Barat Harap Polres Tangkap Semua Pelaku

Keluarga dari Korban Tewas Dikeroyok di Pasaman Barat Harap Polres Tangkap Semua Pelaku

9 Januari 2026

Seorang Pria di Padang Diringkus Polisi, Diduga Pemilik 43 Kilogram Ganja

Seorang Pria di Padang Diringkus Polisi, Diduga Pemilik 43 Kilogram Ganja

16 Januari 2026

Seribuan Warga Dharmasraya Demo PT TKA, Tuntut Penyerahan Lahan Plasma Sawit

Seribuan Warga Dharmasraya Demo PT TKA, Tuntut Penyerahan Lahan Plasma Sawit

12 Januari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.