Kabarminang — Polisi menangkap seorang sopir truk batu bara di Lubuk Paraku, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Selasa (29/42026) karena diduga menggelapkan uang jalan Rp2,4 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota, AKP Oon Kurnia Ilahi, mengatakan bahwa sopir itu berinisial DA (47 tahun), warga Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau. Sementara itu, korbannya berinisial BF (44 tahun), pemilik truk batu bara, warga Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Perihal dugaan penggelapan itu, Oon menceritakan bahwa pada Senin (30/3/2026) di Tanah Garam BF memerintahkan DA untuk mengantarkan batu bara ke Sarolangun, Provinsi Jambi. BF memberikan uang jalan Rp6 juta kepada DA.
Di perjalalan, kata Oon, DA menggunakan uang itu untuk membeli solar Rp3,6 juta, lalu meminta uang tambahan untuk membeli solar kepada BF. Ia menyebut bahwa BF meminta uang tambahan itu dengan alasan solarnya dicuri orang di truk tersebut.
“BF tidak mau memberikan uang tambahan tersebut karena DF sudah sering melakukan hal itu. Padahal, BF sudah memberikan uang jalan yang lebih daripada cukup untuk bekal selama di perjalanan,” tutur Oon pada Minggu (3/5/2026).
Karena BF tidak mau memberikan uang tambahan, kata Oon, DA meninggalkan truk batu bara itu beserta kuncinya di sebuah rumah makan di Bangko, Provinsi Jambi, lalu pergi entah ke mana sambil mengambil uang jalan yang tersisa sisa Rp2,4 juta itu. Selain itu, kata Oon, DA memblokir nomor ponsel BF sehingga tidak bisa dihubungi.
Oon mengatakan bahwa BF mengetahui truknya ditinggalkan oleh DF setelah diberi tahu oleh sopir truk lainnya. Ia menyebut bahwa BF kemudian pergi ke Bangko untuk mengambil truk tersebut.
“Di sana BF menemukan bahwa solar di truk itu masih banyak dan tidak dicuri orang. Dia mengetahui bahwa DA berbohong,” ucap Oon.
















