BF kemudian melaporkan DA ke Polres Solok Kota pada 3 April 2026 atas dugaan menggelapkan uang jalan. Pihaknya menerima laporan itu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/IV/2026/SPKT/Polres Solok Kota.
“Korban kecewa kepada pelaku karena pelaku tidak beretika dan tidak bertanggung jawab meninggalkan truk di rumah makan dan tidak mengantarkan batu bara ke Sarolangun sebagaimana perintah korban,” ujar Oon.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Oon, pihaknya menemukan DA berhenti di sebuah tempat di Lubuk Paraku, Kota Padang, lalu menangkapnya. Saat diinterogasi, katanya, DA mengatakan bahwa ia kembali ke Sumbar setelah meninggalkan truk batu bara milik BF di Bangko. Setelah itu, DA bekerja sebagai sopir truk lain pada pemilik truk lainnya.
Oon menambahkan bahwa pihaknya sudah menahan DA dan menjeratnya dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP perihal penggelapan. Berdasarkan pasal itu, katanya, DA terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
















