Kabarminang — Polisi menangkap seorang terduga pengedar ganja di sebuah bengkel sepeda di RT 004, RW 001, Kelurahan Koto Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 18.50 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, mengatakan bahwa terduga pengedar tersebut pria berinisial GL (40 tahun), warga RT 002, RW 002, Kelurahan Tigo Koto Diate, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.
“Bengkel sepeda itu bukan miliknya. Dia sedang main di bengkel temannya saat ditangkap. Dia juga pekerja bengkel,” tutur Gusmanto pada Kamis (30/4/2026).
Saat menggeledah GL, kata Gusmanto, pihaknya menemukan tiga paket ganja seberat 22,61 gram di kantong celananya.
Setelah itu, pihaknya menggeledah rumah GL. Di sana pihaknya menemukan satu paket ganja seberat 100 gram yang disembunyikan di bawah lemari. Selain itu, petugas menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus rapi dengan lakban dan plastik seberat 860 gram.
“Total ganja yang disita dari GL 982,61 gram. Dia mengakui bahwa barang bukti itu miliknya,” ujar Gusmanto.
Menurut Gusmanto, keberadaan ganja dengan jumlah yang cukup besar itu menunjukkan bahwa GL bukan hanya pengguna, melainkan juga diduga kuat mengedarkan barang haram itu kepada masyarakat.
Pihaknya akan menjerat GL dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan pasal-pasal itu, kata Gusmanto, GL terancam hukuma maksimal 12 tahun penjara.
Gusmanto mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran atau penggunaan narkoba di lingkungannya.
















