Kabarminang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa tingkat kesadisan serta jumlah korban yang mencapai tiga orang menjadi dasar utama tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Satria Juhanda alias Wanda (25) dalam sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (28/4/2026).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Hendrio Suherman, menyebut tuntutan tersebut merupakan kombinasi dari sejumlah keadaan yang dinilai sangat memberatkan.
“Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan terhadap tiga orang korban. Itu bukan satu peristiwa berdiri sendiri, tetapi rangkaian. Kombinasi inilah yang menjadi dasar kami menjatuhkan tuntutan semaksimal mungkin, yaitu pidana mati,” ujar Hendrio kepada Sumbarkita usai persidangan.
Menurut jaksa, pembunuhan yang dilakukan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa, tetapi juga disertai upaya sistematis untuk menghilangkan jejak. Salah satu korban dimutilasi dan dibuang ke aliran Sungai Batang Anai, sementara dua korban lainnya disembunyikan di dalam sumur tua di belakang rumah terdakwa di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
“Cara bertindak terdakwa menunjukkan adanya perencanaan dan upaya mengaburkan perbuatan. Itu memperkuat keyakinan kami bahwa unsur pembunuhan berencana terpenuhi,” katanya.
Hendrio juga menyinggung sikap terdakwa selama proses persidangan yang dinilai tidak kooperatif dan kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“Dalam persidangan, terdakwa beberapa kali memberikan keterangan yang berubah-ubah dan berbelit. Hal itu turut menjadi pertimbangan yang memberatkan karena tidak menunjukkan sikap penyesalan secara utuh,” ujarnya.
Jaksa menilai, perbuatan tersebut telah menimbulkan dampak luas, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi rasa aman masyarakat di Padang Pariaman.
















