Kabarminang — Rumah Perlindungan Sosial dan Anak (RPSA) Kota Pariaman menyatakan siap memberikan pendampingan intensif terhadap remaja perempuan yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh dua orang pria dewasa di Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Padang Pariaman.
Ketua RPSA Pariaman, Fatmiyeti Kahar, mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh, baik secara psikologis, sosial, maupun hukum.
“Kami akan melakukan pendampingan secara komprehensif. Fokus utama kami adalah pemulihan kondisi psikologis korban, memastikan hak-haknya terpenuhi, serta memberikan dukungan kepada keluarga,” ujar Fatmiyeti pada Kamis (23/4/2026).
Fatmiyeti menyampaikan bahwa kasus kekerasan terhadap anak tidak berhenti pada proses hukum semata. Ia menyebut bahwa korban membutuhkan ruang aman untuk memulihkan diri dari trauma yang dialami, terlebih dalam kasus yang melibatkan orang dekat.
RPSA, kata Fatmiyeti, akan berkoordinasi dengan kepolisian, tenaga kesehatan, dan pengelola sekolah untuk memastikan korban tetap mendapatkan akses pendidikan dan layanan kesehatan yang layak tanpa tekanan sosial.
“Kami juga akan melakukan asesmen awal untuk melihat kebutuhan korban secara detail. Setiap anak memiliki kondisi psikologis yang berbeda sehingga pendekatannya tidak bisa disamaratakan,” katanya.
Selain itu, kata Fatmiyeti, RPSA akan mengedukasi keluarga korban agar mampu menjadi sistem pendukung utama dalam proses pemulihan.
Fatmiyeti menegaskan pentingnya menjaga identitas dan privasi korban agar tidak menimbulkan stigma berkepanjangan di lingkungan sosialnya.
















