Kabarminang — Polisi menangkap dua pria di Desa Jati Hilir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB atas dugaan menggunakan sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, menginformasikan bahwa kedua pria itu ialah DN (41 tahun), warga Desa Jati Mudik, dan JS (51), warga Desa Jati Hilir.
Sebelum menangkap kedua pria itu, pihaknya mendapatkan informasi dari warga tentang dugaan penyalahgunaan sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Jati Hilir. Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi itu. Pihaknya lalu mendapatkan informasi akurat bahwa seorang target berinisial DN berada di rumah JS.
“Setelah memastikan keberadaan yang bersangkutan, tim langsung menangkap terduga pelaku,” kata Darmawan pada Selasa (21/4).
Setelah menggeledah rumah JS, kata Darmawan, pihaknya menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang dan satu plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi sabu-sabu. Pihaknya menemukan barang bukti itu di dalam sebuah kotak rokok merah marun.
Selain itu, pihaknya menyita empat pak plastik klip bening ukuran kecil, sebuah timbangan digital, uang tunai Rp1.366.000, dan satu set alat isap sabu-sabu (bong) lengkap dengan kaca pirek dan sedotan yang dibengkokkan. Pihaknya juga menyita ponsel Oppo dan Realme sebagai barang bukti.
“Keduanya mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari pria berinisial DAR pada Minggu, 12 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Ampalu, Padang Pariaman. DAR sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Transaksi disebut terjadi,” tutur Darmawan.
Darmawan mengungkapkan bahwa DN dan JS mendapatkan sabu-sabu seberat sekitar 2,5 gram atau setengah kantong dengan sistem “lempar” tanpa tatap muka dengan menggunakan kotak rokok sebagai media. Ia menyebut bahwa keduanya membeli barang haram itu dari DAR dengan harga Rp1 juta secara kasbon. Namun, saat polisi memeriksa nomor ponsel DAR, nomornya tidak aktif.
















