Darmawan mengatakan bahwa DN merupakan residivis kasus narkotika pada 2016. Ia menyebut bahwa rekam jejak DN menjadi perhatian serius penyidik dalam pengembangan kasus itu.
Darmawan menyampaikan bahwa pihaknya sudah menetapkan DN sebagai tersangka pengedar sabu-sabu, sedangkan JS sebagai tersangka kurir sabu-sabu. Pihaknya menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah mengejar DAR sebagai bandar sabu-sabu yang memasok barang kepada DN dan JS.
















