Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di Jorong Koto Tangah, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Limapuluh Kota, pada Rabu (15/4/2026) sore karena diduga mencuri empat mesin jahit listrik.
Kepala Polsek Harau, AKP Yusmidi, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial IA (24 tahun), warga Jorong Koto Tangah. Ia mengatakan bahwa IA diduga mencuri empat mesin jahit listrik merek JUKI di Kantor Jorong Koto Tangah pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia menyebut bahwa mesin jahit itu milik Kelompok PKK Jorong Koto Tangah.
“Pengurus PKK mengetahui pencurian itu dari warga yang anaknya melihat orang tak dikenal membawa mesin jahit dari kantor jorong. Setelah mendapatkan laporan dari warga, pengurus PKK pergi ke kantor jorong. Di sana ia tidak menemukan empat mesin jahit berada di tempatnya,” ujar Yusmidi pada Kamis (16/4/2026).
Atas pencurian itu, kata Yusmidi, Kelompok PKK Jorong Koto Tangah rugi Rp12 juta. Karena itu, katanya, pengurus PKK melaporkan pencurian itu ke Polsek Harau. Ia menyebut bahwa polsek mencatat laporan itu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/VI/2025/SPKT/POLSEK HARAU/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR tanggal 4 Juni 2025.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kata Yusmidi, barulah pihaknya dapat mengetahui pencuri mesin jahit itu, yaitu pria berinisial IA. Pihaknya menangkap IA di rumahnya di Jorong Koto Tangah pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
“IA pernah dipenjara karena kasus kriminal dan narkoba,” ucap Yusmidi.
Saat IA ditangkap, kata Yusmidi, polisi tidak menemukan empat penjahit itu di rumahnya. Ia menyebut bahwa IA menjual keempat mesin jahit itu kepada pengepul barang rongsokan seharga Rp60 ribu satu mesin jahit. Kini pihaknya tengah memburu pengepul tersebut.
“Katanya, dia menggunakan uang hasil mencuri mesin jahit itu untuk keperluan makan. Padahal, dia tinggal dan makan dengan orang tuanya,” tutur Yusmidi.
Pihaknya menjerat IA dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
















