Minggu, Oktober 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Pria di Limapuluh Kota Ditangkap karena Curi 4 Mesin Jahit Listrik di Kantor Jorong

Holy Adib
Kamis, 16 April 2026 | 14:40
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang pria di Jorong Koto Tangah, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Limapuluh Kota, pada Rabu (15/4/2026) sore karena diduga mencuri empat mesin jahit. Foto: Polsek Harau

Polisi menangkap seorang pria di Jorong Koto Tangah, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Limapuluh Kota, pada Rabu (15/4/2026) sore karena diduga mencuri empat mesin jahit. Foto: Polsek Harau

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di Jorong Koto Tangah, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Limapuluh Kota, pada Rabu (15/4/2026) sore karena diduga mencuri empat mesin jahit listrik.

Kepala Polsek Harau, AKP Yusmidi, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial IA (24 tahun), warga Jorong Koto Tangah. Ia mengatakan bahwa IA diduga mencuri empat mesin jahit listrik merek JUKI di Kantor Jorong Koto Tangah pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia menyebut bahwa mesin jahit itu milik Kelompok PKK Jorong Koto Tangah.

“Pengurus PKK mengetahui pencurian itu dari warga yang anaknya melihat orang tak dikenal membawa mesin jahit dari kantor jorong. Setelah mendapatkan laporan dari warga, pengurus PKK pergi ke kantor jorong. Di sana ia tidak menemukan empat mesin jahit berada di tempatnya,” ujar Yusmidi pada Kamis (16/4/2026).

Atas pencurian itu, kata Yusmidi, Kelompok PKK Jorong Koto Tangah rugi Rp12 juta. Karena itu, katanya, pengurus PKK melaporkan pencurian itu ke Polsek Harau. Ia menyebut bahwa polsek mencatat laporan itu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/VI/2025/SPKT/POLSEK HARAU/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR tanggal 4 Juni 2025.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kata Yusmidi, barulah pihaknya dapat mengetahui pencuri mesin jahit itu, yaitu pria berinisial IA. Pihaknya menangkap IA di rumahnya di Jorong Koto Tangah pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

“IA pernah dipenjara karena kasus kriminal dan narkoba,” ucap Yusmidi.

Saat IA ditangkap, kata Yusmidi, polisi tidak menemukan empat penjahit itu di rumahnya. Ia menyebut bahwa IA menjual keempat mesin jahit itu kepada pengepul barang rongsokan seharga Rp60 ribu satu mesin jahit. Kini pihaknya tengah memburu pengepul tersebut.

“Katanya, dia menggunakan uang hasil mencuri mesin jahit itu untuk keperluan makan. Padahal, dia tinggal dan makan dengan orang tuanya,” tutur Yusmidi.

Pihaknya menjerat IA dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.


Tags: ancaman hukuman pencurian Indonesiaberita kriminal Limapuluh Kota terbaruhukum KUHP terbaru 2023Jorong Koto Tangah Lubuak Batingkokkasus pencurian kantor jorongkasus pencurian Sumatera Barat 2026kerugian PKK Rp12 jutapelaku pencurian berinisial IApencurian aset PKKpencurian mesin jahit JUKIpengepul rongsokan diburu polisipolisi tangkap pencuri mesin jahitPolsek Harau tangkap pelaku pencurianpria ditangkap di Harau Limapuluh Kotaresidivis kasus kriminal dan narkoba
ShareTweetPin

Berita Terkait

Alat Sistem Peringatan Dini Banjir BPBD Padang Hilang Lagi Dicuri Orang

Alat Sistem Peringatan Dini Banjir BPBD Padang Hilang Lagi Dicuri Orang

17 Oktober 2026
Pondok Pinggir Jalan di Sijunjung Digerebek, 14 Paket Sabu-Sabu Disita, Seorang Pengedar Ditangkap

Pondok Pinggir Jalan di Sijunjung Digerebek, 14 Paket Sabu-Sabu Disita, Seorang Pengedar Ditangkap

17 Oktober 2026
Jemput Anak di Sekolah, Seorang Duda Cabuli Siswi SD di Pariaman

Jemput Anak di Sekolah, Seorang Duda Cabuli Siswi SD di Pariaman

17 Oktober 2026
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja 17 Tahun di Pasaman Barat Dikeroyok Warga

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja 17 Tahun di Pasaman Barat Dikeroyok Warga

15 Oktober 2026
Mobilnya Disewa untuk Bawa Ganja, Pemilik Rental Merasa Dipersulit Kejari Pasaman Ambil Kendaraan

Mobilnya Disewa untuk Bawa Ganja, Pemilik Rental Merasa Dipersulit Kejari Pasaman Ambil Kendaraan

15 Oktober 2026
Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

15 Oktober 2026
Next Post
Pemko Payakumbuh dan BPS Canangkan Desa Cantik 2026 di Tiga Kelurahan

Pemko Payakumbuh dan BPS Canangkan Desa Cantik 2026 di Tiga Kelurahan

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

14 Oktober 2026

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

15 Oktober 2026

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

16 Oktober 2026

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

14 Oktober 2026

Tinggal Sendiri, Pria 72 Tahun di Pesisir Selatan Tewas di Rumah, 6 Anak di Jakarta

Tinggal Sendiri, Pria 72 Tahun di Pesisir Selatan Tewas di Rumah, 6 Anak di Jakarta

13 Oktober 2026

Detik-Detik Pemotor Dipepet Pria Tak Dikenal Usai Beli Emas di Kota Solok

Detik-Detik Pemotor Dipepet Pria Tak Dikenal Usai Beli Emas di Kota Solok

13 Oktober 2026

Cabuli Dua Anak Kandung di Sijunjung, Seorang Imam Masjid di Kabupaten Solok Ditangkap 

Cabuli Dua Anak Kandung di Sijunjung, Seorang Imam Masjid di Kabupaten Solok Ditangkap 

14 Oktober 2026

Berita Terkini

Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

LGBT Dinilai Bertentangan dengan Adat, Lembaga Adat Melayu Wacanakan Hukum Melayu Serumpun

18 Oktober 2026

Truk Tabrakan dengan Minibus di Jembatan Layang Bukittinggi

Truk Tabrakan dengan Minibus di Jembatan Layang Bukittinggi

17 Oktober 2026

Pemko Padang Dorong 41 KWT Terdampak Banjir Gandeng Petani Milenial untuk Program MBG

Pemko Padang Dorong 41 KWT Terdampak Banjir Gandeng Petani Milenial untuk Program MBG

17 Oktober 2026

Alat Sistem Peringatan Dini Banjir BPBD Padang Hilang Lagi Dicuri Orang

Alat Sistem Peringatan Dini Banjir BPBD Padang Hilang Lagi Dicuri Orang

17 Oktober 2026

Setir Lengket, Bus Terjun ke Bawah Jembatan di Jalan Payakumbuh—Bukittinggi, Korban 1 Penumpang

Setir Lengket, Bus Terjun ke Bawah Jembatan di Jalan Payakumbuh—Bukittinggi, Korban 1 Penumpang

17 Oktober 2026

Pondok Pinggir Jalan di Sijunjung Digerebek, 14 Paket Sabu-Sabu Disita, Seorang Pengedar Ditangkap

Pondok Pinggir Jalan di Sijunjung Digerebek, 14 Paket Sabu-Sabu Disita, Seorang Pengedar Ditangkap

17 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.