Kamis, Mei 21, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pria di Limapuluh Kota Ditangkap karena Curi 4 Mesin Jahit Listrik di Kantor Jorong

Holy Adib
Kamis, 16 April 2026 14:40
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang pria di Jorong Koto Tangah, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Limapuluh Kota, pada Rabu (15/4/2026) sore karena diduga mencuri empat mesin jahit. Foto: Polsek Harau

Polisi menangkap seorang pria di Jorong Koto Tangah, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Limapuluh Kota, pada Rabu (15/4/2026) sore karena diduga mencuri empat mesin jahit. Foto: Polsek Harau


Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di Jorong Koto Tangah, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Limapuluh Kota, pada Rabu (15/4/2026) sore karena diduga mencuri empat mesin jahit listrik.

Kepala Polsek Harau, AKP Yusmidi, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial IA (24 tahun), warga Jorong Koto Tangah. Ia mengatakan bahwa IA diduga mencuri empat mesin jahit listrik merek JUKI di Kantor Jorong Koto Tangah pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia menyebut bahwa mesin jahit itu milik Kelompok PKK Jorong Koto Tangah.

“Pengurus PKK mengetahui pencurian itu dari warga yang anaknya melihat orang tak dikenal membawa mesin jahit dari kantor jorong. Setelah mendapatkan laporan dari warga, pengurus PKK pergi ke kantor jorong. Di sana ia tidak menemukan empat mesin jahit berada di tempatnya,” ujar Yusmidi pada Kamis (16/4/2026).

Atas pencurian itu, kata Yusmidi, Kelompok PKK Jorong Koto Tangah rugi Rp12 juta. Karena itu, katanya, pengurus PKK melaporkan pencurian itu ke Polsek Harau. Ia menyebut bahwa polsek mencatat laporan itu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/VI/2025/SPKT/POLSEK HARAU/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR tanggal 4 Juni 2025.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kata Yusmidi, barulah pihaknya dapat mengetahui pencuri mesin jahit itu, yaitu pria berinisial IA. Pihaknya menangkap IA di rumahnya di Jorong Koto Tangah pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

“IA pernah dipenjara karena kasus kriminal dan narkoba,” ucap Yusmidi.

Saat IA ditangkap, kata Yusmidi, polisi tidak menemukan empat penjahit itu di rumahnya. Ia menyebut bahwa IA menjual keempat mesin jahit itu kepada pengepul barang rongsokan seharga Rp60 ribu satu mesin jahit. Kini pihaknya tengah memburu pengepul tersebut.

“Katanya, dia menggunakan uang hasil mencuri mesin jahit itu untuk keperluan makan. Padahal, dia tinggal dan makan dengan orang tuanya,” tutur Yusmidi.

Pihaknya menjerat IA dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.


Tags: ancaman hukuman pencurian Indonesiaberita kriminal Limapuluh Kota terbaruhukum KUHP terbaru 2023Jorong Koto Tangah Lubuak Batingkokkasus pencurian kantor jorongkasus pencurian Sumatera Barat 2026kerugian PKK Rp12 jutapelaku pencurian berinisial IApencurian aset PKKpencurian mesin jahit JUKIpengepul rongsokan diburu polisipolisi tangkap pencuri mesin jahitPolsek Harau tangkap pelaku pencurianpria ditangkap di Harau Limapuluh Kotaresidivis kasus kriminal dan narkoba

Berita Terkait

Dua Pengedar Tuak Ditangkap di Agam, Polisi Sita 120 Liter Minuman Beralkohol

Dua Pengedar Tuak Ditangkap di Agam, Polisi Sita 120 Liter Minuman Beralkohol

21 Mei 2026
Penjual Air Aka Keliling di Padang Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Bawa Rantai Besi dan Pisau

Penjual Air Aka Keliling di Padang Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Bawa Rantai Besi dan Pisau

20 Mei 2026
Pembalak Liar Ditangkap di Habitat Harimau Sumatera di Riau

Pembalak Liar Ditangkap di Habitat Harimau Sumatera di Riau

20 Mei 2026
Enam Orang Diperiksa Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Eks PNPM di Padang Pariaman

Enam Orang Diperiksa Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Eks PNPM di Padang Pariaman

20 Mei 2026
Pelajar SMP di Solok Diancam dengan Pisau dan Dianiaya, Ponsel Dirampas

Pelajar SMP di Solok Diancam dengan Pisau dan Dianiaya, Ponsel Dirampas

20 Mei 2026
Pemakai Sabu-Sabu Ditangkap di Pinggir Jalan Agam, Terancam 12 Tahun Penjara

Pemakai Sabu-Sabu Ditangkap di Pinggir Jalan Agam, Terancam 12 Tahun Penjara

20 Mei 2026
Next Post
Pemko Payakumbuh dan BPS Canangkan Desa Cantik 2026 di Tiga Kelurahan

Pemko Payakumbuh dan BPS Canangkan Desa Cantik 2026 di Tiga Kelurahan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

17 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Mobil yang Ditumpangi Wagub Sumbar Kecelakaan di Jalan Lintas Solok Selatan-Solok

Mobilnya Kecelakaan di Solok, Wakil Gubernur Sumbar Terluka

18 Mei 2026

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

20 Mei 2026

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

18 Mei 2026

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

19 Desember 2024

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.