Kabarminang — Polisi menangkap pemakai sabu-sabu inisial R (36), RA (43), dan satu pengedar inisial FOS (32) di Kabupaten Tanah Datar pada Jumat (10/4/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Ia melanjutkan, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan R (36) dan RA (43) di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kabupaten Tanah Datar, pukul 11.25 WIB.
Dari penangkapan pertama tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sekitar 0,4 gram, alat hisap (bong), pipet, korek api, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan dari R (36) dan RA (43), pihaknya menangkap satu orang pengedar sabu-sabu inisial FOS (32) di sebuah rumah di Jorong Sawah Diujuang, Nagari Batipuah Ateh, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, pukul 12.20 WIB.
Ia melanjutkan, dari FOS pihaknya menemukan dan menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat sekitar 1,7 gram, alat hisap, pipet yang telah dimodifikasi, korek api yang disambungkan dengan jarum suntik, dua unit bong, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
“Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku berjumlah sekitar 2,1 gram,” ujar Ardi Nefri dalam keterangan tertulis yang diterima Sumbarkita, Senin (13/4/2026).
Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam KUHP yang telah disesuaikan, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun untuk pelaku (R) dan (RA), serta lima tahun untuk pelaku FOS.















