Kabarminang — Polisi menangkap pengedar sabu-sabu inisial RA dan pengguna inisial RCP (39), RP (32), dan DIA (35), saat pesta sabu-sabu di Jorong Jambu Lipo, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, pada Sabtu (11/4/2026) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Azhamu Suwaril, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Ia melanjutkan, berdasarkan informasi tersebut, pihaknya menangkap pengedar berinisial RA (32) sekitar pukul 01.00 WIB. RA merupakan warga Jorong Iradat, Kenagarian Kurnia Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai, yang bekerja sebagai tukang batu.
Ia melanjutkan, dari RA petugas menyita barang bukti berupa enam plastik klip bening berisi kristal diduga sabu-sabu, satu alat hisap, satu korek api yang telah dimodifikasi dengan jarum, satu ponsel Redmi, serta uang tunai Rp50.000 sebanyak dua lembar.
Ia melanjutkan, sekitar 10 menit kemudian, tepatnya pukul 01.10 WIB di lokasi yang sama, petugas kembali menangkap empat orang lainnya, yaitu RK (57), wiraswasta, warga Jakarta Utara, RCP (39), RP (32), dan DIA (35), warga Dharmasraya.
“Dari keempat pelaku ini petugas menyita barang bukti berupa dua plastik klip bening sisa pakai sabu-sabu, satu alat hisap, korek api, serta dua ponsel Vivo warna biru,” ujarnya, Minggu (11/4/2026)
Ia melanjutkan, saat ini semua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara RK, RCP, RP, dan DIA dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.















