Kabarminang — Polda Sumbar memusnahkan barang bukti berupa 9,9 kilogram sabu-sabu dan 108 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus sepanjang Maret 2026.
Dalam proses itu, sabu-sabu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan campuran cairan disinfektan, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan tujuh kasus menonjol sepanjang Maret 2026 dengan 10 orang tersangka.
“Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 9,9 kilogram sabu-sabu dan 108 kilogram ganja. Seluruh barang bukti ini disita dari berbagai lokasi di Sumatera Barat,” tuturnya saat konferensi pers pemusnahan barang bukti di halaman Mapolda Sumbar, Rabu (8/4/2026)
Ia mengatakan pengungkapan kasus sabu-sabu paling sering terjadi di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman. Sementara itu, pengungkapan ganja dalam jumlah besar terjadi di Padang.
Ia melanjutkan, para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 609 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ia mengatakan, para pelaku terancam hukuman mulai dari pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, tergantung pada jumlah dan jenis narkotika yang terlibat.















