Minggu, April 12, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

9,9 Kg Sabu-Sabu dan 108 Kg Ganja dari 10 Tersangka Dimusnahkan Polisi di Sumbar

Qadri Hayatul
Rabu, 8 April 2026 14:50
in Hukum & Kriminal
Polda Sumbar memusnahkan barang bukti berupa 9,9 kilogram sabu-sabu dan 110 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus sepanjang Maret 2026.

Polda Sumbar memusnahkan barang bukti berupa 9,9 kilogram sabu-sabu dan 110 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus sepanjang Maret 2026.


Kabarminang — Polda Sumbar memusnahkan barang bukti berupa 9,9 kilogram sabu-sabu dan 108 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus sepanjang Maret 2026.

Dalam proses itu, sabu-sabu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan campuran cairan disinfektan, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan tujuh kasus menonjol sepanjang Maret 2026 dengan 10 orang tersangka.

“Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 9,9 kilogram sabu-sabu dan 108 kilogram ganja. Seluruh barang bukti ini disita dari berbagai lokasi di Sumatera Barat,” tuturnya saat konferensi pers pemusnahan barang bukti di halaman Mapolda Sumbar, Rabu (8/4/2026)

Ia mengatakan pengungkapan kasus sabu-sabu paling sering terjadi di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman. Sementara itu, pengungkapan ganja dalam jumlah besar terjadi di Padang.

Ia melanjutkan, para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 609 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ia mengatakan, para pelaku terancam hukuman mulai dari pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, tergantung pada jumlah dan jenis narkotika yang terlibat.


Tags: Bandara Internasional Minangkabaubarang bukti narkotikaBIMganjaGatot Tri SuryantaHukuman Matihukuman seumur hidupKapolda SumbarKasus NarkotikaKonferensi PersMapolda SumbarnarkotikapadangPadang PariamanPemusnahan Barang BuktiPenegakan Hukumpenindakan narkotikapidana penjaraPolda Sumbarsabu-sabutersangka narkotikaUU KUHPUU Narkotika

Berita Terkait

Polisi Gerebek Pesta Sabu-Sabu di Dharmasraya, 1 Pengedar dan 4 Pengguna Ditangkap

Polisi Gerebek Pesta Sabu-Sabu di Dharmasraya, 1 Pengedar dan 4 Pengguna Ditangkap

12 April 2026
4 Pria Ditangkap di Rumah Tempat Memakai dan Transaksi Sabu-Sabu di Pariaman

4 Pria Ditangkap di Rumah Tempat Memakai dan Transaksi Sabu-Sabu di Pariaman

11 April 2026
13 Perempuan Pemandu Karaoke Ditangkap di Padang Pariaman, 1 Orang Punya Bayi

13 Perempuan Pemandu Karaoke Ditangkap di Padang Pariaman, 1 Orang Punya Bayi

11 April 2026
Pria 27 Tahun di Solok Ditangkap Polisi, Sabu dan Ganja Disita

Pria 27 Tahun di Solok Ditangkap Polisi, Sabu dan Ganja Disita

11 April 2026
Seorang Siswi SMP di Solok Selatan Dibacok Orang Tak Dikenal di Kebun Teh

Seorang Siswi SMP di Solok Selatan Dibacok Orang Tak Dikenal di Kebun Teh

11 April 2026
Tangkap Pengedar di Limapuluh Kota, Polisi Sita 13 Paket Sabu dan 38 Butir Ekstasi

Tangkap Pengedar di Limapuluh Kota, Polisi Sita 13 Paket Sabu dan 38 Butir Ekstasi

11 April 2026
Next Post
Internet Sulit, Pelajar SMP di Limapuluh Kota Ujian di Atas Bukit

Internet Sulit, Pelajar SMP di Limapuluh Kota Ujian di Atas Bukit

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Tiba di RS Bhayangkara Padang, Ayah dan Abang Mahasiswa yang Gantung Diri Menangis

Tiba di RS Bhayangkara Padang, Ayah dan Abang Mahasiswa yang Gantung Diri Menangis

11 April 2026

Tulisan Diduga Pesan Terakhir Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Ditemukan Tewas di Kosan

Tulisan Diduga Pesan Terakhir Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Ditemukan Tewas di Kosan

11 April 2026

Pemilik Kos Ungkap Detik-Detik Penemuan Mahasiswa Tewas di Kamar Kos di Padang

Pemilik Kos Ungkap Detik-Detik Penemuan Mahasiswa Tewas di Kamar Kos di Padang

11 April 2026

Bukan Orang Dharmasraya, Mahasiswa yang Gantung Diri di Padang Warga Solok Selatan

Ini Jurusan Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Tewas Gantung Diri di Kosan

11 April 2026

Kronologi Mahasiswa Asal Solok Selatan Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kos di Padang

Kronologi Mahasiswa Asal Solok Selatan Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kos di Padang

12 April 2026

Bukan Orang Dharmasraya, Mahasiswa yang Gantung Diri di Padang Warga Solok Selatan

Bukan Orang Dharmasraya, Mahasiswa yang Gantung Diri di Padang Warga Solok Selatan

11 April 2026

Kecelakaan di Padang Pariaman, Kacab Dinas Pendidikan Sumbar Wilayah II Tewas

Kecelakaan di Padang Pariaman, Kacab Dinas Pendidikan Sumbar Wilayah II Tewas

5 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.