Kabarminang – Polisi menangkap seorang pria di Jorong Kampung Dondan, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Dharmasraya, pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB atas dugaan mengedarkan sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Azhamu, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial IS (30 tahun), berasal dari Dusun Pajak, Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Perihal penangkapan IS, Azhamu menerangkan bahwa awalnya pihaknya menerima informasi dari warga bahwa di Jorong Kampung Dondan ada orang yang memiliki sabu-sabu. Setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan, lalu menangkap seorang pria yang kemudian diketahui berinisial IS.
Setelah menangkap IS, kata Azhamu, pihaknya menggeledah pria itu dengan disaksikan oleh ketua pemuda dan kepala jorong setempat. Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan sebuah kotak rokok merek Dji Sam Soe. Ia menyebut bahwa kotak rokok itu berisi 18 plastik klip bening berisi sabu-sabu, 1 pak plastik klip bening, dan 1 sendok sabu-sabu terbuat dari sedotan plastik.
Selain itu, pihaknya menyita sebuah dompet hitam. Azhamu mengatakan bahwa dalam dompet tersebut terdapat tiga buah plastik klip bening berisi sabu-sabu.
“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” ujar Azhamu pada Kamis (28/5/2026).
Pihaknya juga menyita ponsel merek OPPO milik IS.
Setelah menangkap IS, pihaknya membawa pria tersebut beserta barang bukti ke Markas Polres Dharmasraya. Pihaknya menggolongkan IS sebagai terduga pengedar sabu-sabu.















