Kabarminang – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan sistem kerja dari rumah (Work From Home/WFH) minimal satu hari dalam sepekan mulai Rabu, 1 April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penghematan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebutkan bahwa penerapan WFH di sektor swasta bersifat anjuran dan teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
“Untuk pekerjaan swasta sifatnya hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari, maka jika ingin selaras dengan ASN, pilihannya bisa hari Jumat. Namun teknisnya kita kembalikan kepada masing-masing perusahaan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan, pemerintah menjadikan 1 April sebagai momentum nasional untuk mulai menerapkan kebijakan tersebut, sejalan dengan penerapan WFH yang lebih dulu diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kita ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Imbauan ini diharapkan bisa dipedomani dan dilaksanakan efektif mulai hari ini,” katanya.
Namun, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Sejumlah sektor yang dikecualikan antara lain kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan publik, ritel, industri produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan dan perbankan.
Selain penerapan WFH, pemerintah juga mendorong perusahaan untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi di tempat kerja. Upaya ini mencakup penggunaan teknologi hemat energi, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.
Yassierli menekankan pentingnya keterlibatan pekerja dalam mendukung program tersebut, termasuk dalam penggunaan listrik dan bahan bakar secara efisien.















