Rabu, Agustus 5, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Menaker Imbau Swasta Terapkan WFH Seminggu Sekali Mulai 1 April 2026

Juni Fitra Yenti
Rabu, 1 April 2026 16:36
in Nasional
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membeberkan sejumlah ketentuan terkait imbauan kerja di rumah (work from home/ WFH) bagi pekerja swasta. (Tangkapan layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membeberkan sejumlah ketentuan terkait imbauan kerja di rumah (work from home/ WFH) bagi pekerja swasta. (Tangkapan layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI).


Kabarminang – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan sistem kerja dari rumah (Work From Home/WFH) minimal satu hari dalam sepekan mulai Rabu, 1 April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penghematan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebutkan bahwa penerapan WFH di sektor swasta bersifat anjuran dan teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

“Untuk pekerjaan swasta sifatnya hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari, maka jika ingin selaras dengan ASN, pilihannya bisa hari Jumat. Namun teknisnya kita kembalikan kepada masing-masing perusahaan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Ia menegaskan, pemerintah menjadikan 1 April sebagai momentum nasional untuk mulai menerapkan kebijakan tersebut, sejalan dengan penerapan WFH yang lebih dulu diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kita ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Imbauan ini diharapkan bisa dipedomani dan dilaksanakan efektif mulai hari ini,” katanya.

Namun, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Sejumlah sektor yang dikecualikan antara lain kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan publik, ritel, industri produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan dan perbankan.

Selain penerapan WFH, pemerintah juga mendorong perusahaan untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi di tempat kerja. Upaya ini mencakup penggunaan teknologi hemat energi, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Yassierli menekankan pentingnya keterlibatan pekerja dalam mendukung program tersebut, termasuk dalam penggunaan listrik dan bahan bakar secara efisien.


Tags: BUMDBUMNhemat energiKementerian Ketenagakerjaanperusahaan swastaWFHYassierli

Berita Terkait

Prabowo Ingin Gentengisasi Dipercepat, Sebut Seng Berkarat Bisa Picu Penyakit Paru-Paru

Prabowo Ingin Gentengisasi Dipercepat, Sebut Seng Berkarat Bisa Picu Penyakit Paru-Paru

30 Juli 2026
Viral Video Prabowo Diputar di Bioskop

Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Satu Ada di Sumbar

28 Juli 2026
Viral Guru ASN Diduga Bawa Murid kepada Suami untuk Disodomi, Rumah Digeruduk Warga

Viral Guru ASN Diduga Bawa Murid kepada Suami untuk Disodomi, Rumah Digeruduk Warga

23 Juli 2026
Mulai Agustus 2026, Permohonan Melepas Status WNI Dikenai Biaya Rp5 Juta

Mulai Agustus 2026, Permohonan Melepas Status WNI Dikenai Biaya Rp5 Juta

21 Juli 2026
Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

Penyusunan Naskah Akademik RUU Anti-LGBT Akan Dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia

17 Juli 2026
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

13 Juli 2026
Next Post
Wako Pariaman Sampaikan Jawaban Pandangan Fraksi DPRD soal Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

Wako Pariaman Sampaikan Jawaban Pandangan Fraksi DPRD soal Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

29 Juli 2026

Seorang Pria di Padang Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Laki-Laki Lain 5 Kali

Seorang Pria di Padang Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Laki-Laki Lain 5 Kali

1 Agustus 2026

Motor Warga Dharmasraya Dipinjam dan Dijual Kerabat Istri untuk Beli Sabu-Sabu

Motor Warga Dharmasraya Dipinjam dan Dijual Kerabat Istri untuk Beli Sabu-Sabu

29 Juli 2026

Tidak Masuk Kerja, Empat Polisi di Sijunjung Dipecat, Terpengaruh Judi Daring

Tidak Masuk Kerja, Empat Polisi di Sijunjung Dipecat, Terpengaruh Judi Daring

4 Agustus 2026

Perjuangan Adiba, Bocah Asal Solok Melawan Leukemia Akut, Butuh Transplantasi Sumsum Tulang Rp2,5 Miliar

Perjuangan Adiba, Bocah Asal Solok Melawan Leukemia Akut, Butuh Transplantasi Sumsum Tulang Rp2,5 Miliar

29 Juli 2026

Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

29 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.