Sabtu, Juni 6, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Menaker Imbau Swasta Terapkan WFH Seminggu Sekali Mulai 1 April 2026

Juni Fitra Yenti
Rabu, 1 April 2026 16:36
in Nasional
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membeberkan sejumlah ketentuan terkait imbauan kerja di rumah (work from home/ WFH) bagi pekerja swasta. (Tangkapan layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membeberkan sejumlah ketentuan terkait imbauan kerja di rumah (work from home/ WFH) bagi pekerja swasta. (Tangkapan layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI).


Kabarminang – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan sistem kerja dari rumah (Work From Home/WFH) minimal satu hari dalam sepekan mulai Rabu, 1 April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penghematan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebutkan bahwa penerapan WFH di sektor swasta bersifat anjuran dan teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

“Untuk pekerjaan swasta sifatnya hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari, maka jika ingin selaras dengan ASN, pilihannya bisa hari Jumat. Namun teknisnya kita kembalikan kepada masing-masing perusahaan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Ia menegaskan, pemerintah menjadikan 1 April sebagai momentum nasional untuk mulai menerapkan kebijakan tersebut, sejalan dengan penerapan WFH yang lebih dulu diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kita ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Imbauan ini diharapkan bisa dipedomani dan dilaksanakan efektif mulai hari ini,” katanya.

Namun, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Sejumlah sektor yang dikecualikan antara lain kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan publik, ritel, industri produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan dan perbankan.

Selain penerapan WFH, pemerintah juga mendorong perusahaan untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi di tempat kerja. Upaya ini mencakup penggunaan teknologi hemat energi, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Yassierli menekankan pentingnya keterlibatan pekerja dalam mendukung program tersebut, termasuk dalam penggunaan listrik dan bahan bakar secara efisien.


Tags: BUMDBUMNhemat energiKementerian Ketenagakerjaanperusahaan swastaWFHYassierli

Berita Terkait

Jalur Kereta Api Sepanjang Sumatera Segera Dibangun, Investasi Diperkirakan Capai Rp448 Triliun

Jalur Kereta Api Sepanjang Sumatera Segera Dibangun, Investasi Diperkirakan Capai Rp448 Triliun

5 Juni 2026
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan, Yayasan Terafiliasi Diduga Raup Miliaran dari MBG

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan, Yayasan Terafiliasi Diduga Raup Miliaran dari MBG

4 Juni 2026
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3

4 Juni 2026
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung Sehari Setelah Dicopot dari Jabatan Kepala BGN

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung Sehari Setelah Dicopot dari Jabatan Kepala BGN

3 Juni 2026
Prabowo: Rakyat Terlalu Lama Hanya Jadi Penonton Kekayaan Alam Indonesia

Prabowo: Rakyat Terlalu Lama Hanya Jadi Penonton Kekayaan Alam Indonesia

1 Juni 2026
PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji ke-13 atau Tidak? Ini Penjelasannya

PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji ke-13 atau Tidak? Ini Penjelasannya

1 Juni 2026
Next Post
Wako Pariaman Sampaikan Jawaban Pandangan Fraksi DPRD soal Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

Wako Pariaman Sampaikan Jawaban Pandangan Fraksi DPRD soal Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Laporkan Anak Disetubuhi ke Polres, Warga di Solok Selatan Diserang Keluarga Terduga Pelaku

Laporkan Anak Disetubuhi ke Polres, Warga di Solok Selatan Diserang Keluarga Terduga Pelaku

31 Mei 2026

Pemuda 23 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Sawit Agam

Pemuda 23 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Sawit Agam

4 Juni 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Pria di Pasaman Barat Curi Rp30 Juta, Pakai untuk Judi, Beli Motor, Tidur dengan Perempuan

Pria di Pasaman Barat Curi Rp30 Juta, Pakai untuk Judi, Beli Motor, Tidur dengan Perempuan

4 Juni 2026

Pesawat Militer Angkatan Laut AS Terdeteksi Terbang di Pantai Padang

Pesawat Militer Angkatan Laut AS Terdeteksi Terbang di Pantai Padang

2 Juni 2026

Pelajar Perempuan di Agam Dijambret Saat Berkendara, Pelaku Dikejar hingga Tertangkap

Pelajar Perempuan di Agam Dijambret Saat Berkendara, Pelaku Dikejar hingga Tertangkap

4 Juni 2026

Truk Tabrak Truk Parkir di Tanah Datar, Diduga Sopir Mengantuk

Truk Tabrak Truk Parkir di Tanah Datar, Diduga Sopir Mengantuk

3 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.