Kabarminang — Pemerintah telah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sehari dalam sepekan. WFH satu hari itu akan berlaku tiap Jumat.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu tiap hari Jumat,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang digelar di Seoul, Korea Selatan, dan disiarkan juga secara virtual pada Selasa (31/3/2026).
Airlangga mengatakan bahwa kebijakan itu hanya berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN). Ia menyebut bahwa kebijakan itu juga untuk mendorong tata kelola pelayanan berbasis digital.
Menurut Airlangga, kebijakan WFH itu juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri.
Seperti diketahui, kebijakan WFH satu hari dalam sepekan merupakan langkah pemerintah dalam efisiensi BBM imbas dampak perang di Timur Tengah. Pekan lalu Hartarto menyebut bahwa keputusan itu sudah ditetapkan dan segera disampaikan kepada publik.
Berbagai langkah itu mencerminkan respons pemerintah yang adaptif dan terukur dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat arah menuju kemandirian energi dan ketahanan nasional.















