Kabarminang – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc. Aturan ini diteken pada 4 Februari 2026 dan menjadi dasar baru pemberian tunjangan dengan nominal signifikan.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa tunjangan yang diterima hakim ad hoc telah termasuk pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1).
Besaran tunjangan bervariasi sesuai tingkat peradilan. Untuk tingkat pertama, hakim ad hoc di sejumlah pengadilan strategis menerima tunjangan Rp49,3 juta per bulan.
Rincian Tunjangan Hakim Ad Hoc
Mengacu pada lampiran Perpres 5/2026, berikut daftar tunjangan:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
- Tingkat pertama: Rp49.300.000
- Tingkat banding: Rp62.500.000
- Tingkat kasasi: Rp105.270.000
Pengadilan Hubungan Industrial
- Tingkat pertama: Rp49.300.000
- Tingkat kasasi: Rp105.270.000
Pengadilan Perikanan
- Tingkat pertama: Rp49.300.000
Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)
- Tingkat pertama: Rp49.300.000
- Tingkat banding: Rp62.500.000
- Tingkat kasasi: Rp105.270.000
Pengadilan Niaga
- Tingkat pertama: Rp49.300.000
- Tingkat kasasi: Rp105.270.000
Tak Hanya Tunjangan, Ini Fasilitas yang Diterima
Selain tunjangan, pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas penunjang tugas hakim ad hoc. Dalam Pasal 2 Perpres 5/2026, disebutkan ada tujuh jenis hak yang diterima, yakni:
- Tunjangan
- Rumah negara
- Fasilitas transportasi
- Jaminan kesehatan
- Jaminan keamanan
- Biaya perjalanan dinas
- Uang penghargaan
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah untuk memperkuat peran hakim ad hoc dalam menangani perkara-perkara khusus, mulai dari korupsi, hubungan industrial, hingga pelanggaran HAM dan sengketa niaga.
Dengan dukungan finansial dan fasilitas yang lebih memadai, diharapkan kualitas penanganan perkara serta independensi hakim ad hoc semakin terjaga.
















