Kabarminang – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) untuk berbagai urusan administrasi, seperti check in hotel maupun pendaftaran di rumah sakit.
Imbauan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi. Ia meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan data identitas pribadi demi menghindari risiko penyalahgunaan data.
Menurut Teguh, tidak semua proses administrasi harus menggunakan KTP-el.
“Kalau saya misalnya di hotel, mau check in di hotel, mau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el,” kata Teguh memberikan keterangan ke media, Kamis (7/5/2026).
Ia menyarankan masyarakat menggunakan kartu identitas lain yang tetap memuat nama dan foto diri apabila diminta menunjukkan identitas.
“Bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima,” ujarnya.
Teguh menjelaskan, pada dasarnya pihak hotel maupun rumah sakit hanya membutuhkan data dasar untuk mencocokkan identitas seseorang.
“Karena mereka perlu foto, nama, begitu. Jadi mungkin bisa dilakukan seperti itu,” terangnya.
Menurutnya, KTP-el saat ini telah dilengkapi chip digital sehingga penggunaannya perlu dijaga lebih ketat demi keamanan data pribadi.
















