Ia juga menyoroti praktik fotokopi KTP yang masih lazim dilakukan di berbagai layanan. Menurutnya, hal tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 maupun Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Teguh menilai masih banyak instansi yang menggunakan sistem manual dan arsip fisik sehingga tetap meminta fotokopi KTP dari masyarakat.
Selain itu, sejumlah regulasi internal lembaga juga masih mewajibkan dokumen tersebut sebagai syarat administrasi.
Karena itu, Dukcapil mendorong lembaga pelayanan publik mulai beralih ke sistem verifikasi elektronik, seperti card reader, web service, face recognition, hingga penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kemendagri juga mengingatkan bahwa penyimpanan fotokopi KTP tanpa sistem keamanan yang memadai berisiko menimbulkan penyalahgunaan data pribadi.
“Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik,” kata Teguh.
Ia menambahkan, banyak instansi hingga kini belum terhubung dengan sistem verifikasi dan pemanfaatan data Dukcapil secara elektronik.
“Upaya tersebut tentu saja adalah PR kita bersama, kerja bareng kita bersama, seluruh stakeholder terkait, berbagai kementerian dan lembaga, dan pastinya masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting,” tegasnya.
















