Kabarminang — Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, Dharmasraya, dikepung konsesi perkebunan PT Tidak Kerinci Agung (TKA). Warga setempat menyebut bahwa wilayah nagari itu hanya tersisa sekitar 3 hektare (ha) untuk permukiman warga, sementara sebagian besar wilayah lainnya diduga masuk dalam peta hak guna usaha (HGU) perusahaan sawit itu.
Warga menyebut ruang hidup mereka makin sempit, bahkan sebagian lahan yang selama ini mereka kuasai secara turun-temurun kini terindikasi berada di dalam wilayah HGU perusahaan.
Secara historis, wilayah Lubuk Besar diketahui telah ada sejak sekitar 1905, yang pada masa awal dikenal sebagai Dusun Tuo Koto Ubi. Kawasan tersebut kini berada di tengah area perkebunan yang dikenal sebagai Kebun Koto Ubi (KKU) milik PT TKA.
Warga menyebut permukiman itu telah ada jauh sebelum perusahaan perkebunan sawit mulai beroperasi di sana sekitar tahun 1990. Namun, kini keberadaan nagari itu disebut hanya tersisa sebagai titik kecil di tengah hamparan perkebunan.
Persoalan itu mencuat ketika sejumlah warga mencoba untuk mengajukan pinjaman ke bank dengan menjaminkan sertifikat tanah mereka. Alih-alih mereka mendapatkan pinjaman, pengajuan mereka ditolak oleh bank. Berdasarkan data spasial yang dimiliki bank, sebagian lahan yang diajukan untuk dijaminkan oleh warga disebut berada di dalam wilayah HGU aktif PT TKA.
Tokoh masyarakat Lubuk Besar, Syaiful, mengatakan bahwa kondisi tersebut sangat merugikan warga. Menurutnya, hal itu tidak masuk akal sebab warga punya sertifikat tanah yang sah, tetapi dianggap masuk HGU perusahaan oleh bank.
“Artinya, secara administrasi, kami seperti tidak punya hak atas tanah sendiri,” ujar Syaiful pada Selasa (10/3/2026).
Syaiful menyampaikan bahwa kondisi tersebut meresahkan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertanian. Ia mengatakan bahwa sebagian warga merasa hak mereka atas tanah seolah-olah terhapus oleh peta konsesi perusahaan.















