Pejabat Humas PT TKA, Nadar, membenarkan bahwa lahan 3 ha inklap HGU PT TKA tersebut. Ia menceritakan bahwa saat PT TKA masuk ke nagari itu, sudah ada yang dibatasi oleh pemkab bahwa batas-batas ke belakang tidak boleh diklaim lagi oleh ninik mamak. Akan tetapi, katanya, ninik mamak Lubuk Besar tetap mengklaim bawah lokasi tersebut masuk ulayat mereka.
“Mereka ngotot sampai memaksa ninik mamak atau datuknya untuk tanda tangan,” ucapnya.
Nadar menegaskan bahwa pihaknya memiliki dokumen lengkap atas semua pembebasan lahan pada 1986, 1990, dan 1994.
“Mereka yang klaim dan jual ke PT TKA dilengkapi dengan dokumennya,” ujarnya.
Nadar menjelaskan bahwa Bupati Dharmasraya ketika itu, Adi Gunawan, meminta PT TKA untuk menghibahkan 5 ha lahan. Ia menyebut bahwa permintaan itu dikabulkan oleh PT TKA. Pihaknya juga mengabulkan permintaan Sutan Riska, Bupati Dharmasraya selanjutnya, yang meminta PT TKA menghibahkan lahan HGU seluas 10 hektar untuk Pemkab Dharmasraya.
“Total sudah 15 ha lahan HGU PT TKA yang dihibahkan untuk Pemkab Dharmasraya yang masuk dalam wilayah administrasi Nagari Lubuk Besar. Nanti pada perpanjangan HGU tahun 2029 akan dikeluarkan dari HGU seluas 15 ha. Maka, saat ini disebutkan sebagai hibah dahulu,” katanya.















