Kabarminang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan bersama Kementerian Agama Solok Selatan dan Balai Besar Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BBPJPH) wilayah Sumatera Barat akan menggelar sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) secara serentak di tiga lokasi Car Free Day (CFD) pada Minggu (7/6/2026).
Staf Ahli Bupati Solok Selatan, Novirman, mengatakan tiga lokasi tersebut yakni Ruang Terbuka Hijau (RTH) Solok Selatan di Padang Aro, RTH Muara Labuh, serta halaman Kantor Camat Sangir Jujuan.
Novirman menyampaikan, kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal terkait dukungan pelaksanaan sosialisasi serentak di seluruh daerah.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan regulasi nasional terkait pelaksanaan program Wajib Halal Oktober sebagai bagian dari implementasi kebijakan pemerintah dalam memperkuat ekosistem produk halal di Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, program tersebut juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam ketentuan tersebut, pada 18 Oktober 2026 seluruh produk makanan, minuman, dan sejenisnya wajib memiliki sertifikat halal.
Novirman berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha serta masyarakat secara luas, sehingga pemahaman terkait sertifikasi halal semakin meningkat.
Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Solok Selatan, capaian sertifikat halal di daerah tersebut baru mencapai sekitar 39,43 persen, atau sekitar 1.500 sertifikat halal dari 3.800 pelaku usaha prioritas UMKM di sektor makanan dan minuman.
“Untuk pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal produk, bisa datang ke tiga lokasi tersebut. Akan ada layanan sertifikasi halal secara langsung (on the spot), konsultasi, serta pendampingan bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Ia menambahkan, para pendamping proses produk halal akan diterjunkan untuk memberikan layanan informasi, konsultasi, serta asistensi kepada masyarakat yang ingin mengurus sertifikat halal.
















