Setahu Syaiful, sebagian besar keluarganya telah lama bermukim di kawasan itu jauh sebelum perusahaan perkebunan hadir. Karena itu, ia heran sertifikat tanah keluarganya tidak dianggap oleh bank justru saat butuh modal usaha atau biaya sekolah anak.
“Rasanya kami seperti menumpang di tanah nenek moyang sendiri,” ucapnya.
Syaiful berharap Pemkab Dharmasraya tidak tinggal diam terhadap persoalan tersebut. Ia menilai bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih administrasi lahan yang merugikan masyarakat.
“Kami minta pemerintah daerah turun langsung. Jangan sampai masyarakat harus berjuang sendiri menghadapi persoalan sebesar ini. Kalau memang ada kesalahan administrasi atau batas wilayah, harus berani diperbaiki,” tutur Syaiful.
Tokoh pemuda Lubuk Besar, Adam Syukri, menyoroti persoalan lain yang menurutnya belum terselesaikan, yakni realisasi kewajiban kebun plasma untuk masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan jika perusahaan tidak memiliki kepedulian terhadap kondisi masyarakat. Tuntutan hak plasma 20 persen untuk masyarakat sampai sekarang belum ada kejelasan realisasinya,” ujar Adam.
Menurut Adam, masyarakat selama ini telah berupaya kooperatif mengikuti berbagai prosedur yang ada, termasuk upaya mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah daerah. Karena itu, katanya, seharusnya perusahaan mengikuti regulasi dan memberikan hak masyarakat untuk mengurangi konflik berkepanjangan.
Ia juga menyebut bahwa secara administratif, Lubuk Besar memiliki luas sekitar 187,76 kilometer persegi. Namun, katanya, saat ini wilayah nagari itu disebut hanya tersisa sekitar 3 ha wilayah permukiman di pinggir sungai Batang Asam, dan sekitar 5 ha lahan hibah untuk perkantoran nagari, sementara selebihnya berada dalam wilayah HGU perusahaan.















