Kabarminang— Polisi menangkap seorang pedagang nasi goreng di warungnya di Jorong Koto Panjang, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Sijunjung, pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan memakai sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, mengatakan bahwa pedagang tersebut berinisial REA (42 tahun), petani, warga Jorong Koto Panjang. Ia menyebut bahwa REA merupakan warga Jambi, tetapi tinggal dan bekerja di Sijunjung karena menikah dengan wanita setempat.
“Dia sopir truk batu bara, yang membawa batu bara dari Sarolangun, Jambi, ke Sijunjung. Kini dia cuti sebagai sopir. Dia membuka warung makanan. Bersama istrinya dia menjual nasi goreng dan makanan lainnya, juga kopi dan minuman lainnya,” ujar Syafwal pada Senin (9/3/2026).
Saat menggeledah warung tersebut, kata Syafwal, pihaknya menemukan sebuah kotak rokok merek On Bold. Pihaknya kemudian memeriksa isi kotak rokok itu dan menemukan gulungan tisu yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi sabu-sabu.
“Berat bersih sabu-sabu itu 0,09 gram. Itu paket kecil seharga Rp150 ribu,” ucap Syafwal.
Pihaknya juga menemukan alat untuk mengisap sabu-sabu, yaitu sebuah korek api gas yang sudah dirakit dengan menggunakan jarum, sebuah buah alat isap yang sudah digunakan, dan sebuah pipa plastik. Selain itu, pihaknya menyita barang bukti lain berupa sebuah kotak rokok merek Esse Change Double yang berisi satu pak plastik klip bening, dan sebuah ponsel VIVO Y12.
Menurut keterangannya, kata Syafwal, REA membeli sabu-sabu itu dari kawannya sesama sopir truk batu bara seharga Rp150 ribu. Ia menyebut bahwa kawannya membeli barang itu di Sarolangun, lalu mengantarkannya kepada REA di Sijunjung.
Syafwal menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat REA dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, katanya, REA terancam hukuman lima tahun.
















