Kabarminang – Pengungkapan kasus pembunuhan gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, berujung pada penangkapan 15 tersangka. Tiga orang lainnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula dari penemuan bangkai gajah pada 2 Februari 2026 di Ukui, Pelalawan. Saat ditemukan, kondisi satwa dilindungi itu mengenaskan dengan kepala terpisah dan gading hilang.
Berbasis Scientific Crime Investigation
Kadiv Humas Polri, Jhonny Edison Isir, mengatakan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam perlindungan satwa liar.
“Perkara yang sedang ditangani oleh Polda Riau ini merupakan wujud komitmen terhadap perlindungan satwa liar. Pengungkapan dilakukan berbasis pembuktian ilmiah atau scientific crime investigation, diawali dari penemuan bangkai gajah pada 2 Februari 2026 di Ukui, Pelalawan,” ujar Jhonny, Selasa (3/3/2026).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan indikasi kuat kematian akibat luka tembak. Penyelidikan dipadukan dengan analisis digital serta pemetaan jaringan pelaku.
“Saat ini telah diamankan 15 tersangka dan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.
Sindikat Beraksi Sejak 2024
Kapolda Riau, Herry Heryawan, menyebut pembunuhan gajah Sumatera bukan tindak pidana biasa.
“Gajah Sumatera ditemukan mati dengan kepala terpisah dan gading hilang. Ini bukan sekadar tindak pidana, tetapi luka bagi kita semua. Gajah bukan hanya satwa liar, ia penjaga keseimbangan ekosistem,” kata Herry.
Dari pengembangan kasus, jaringan tersebut diketahui telah beraksi sejak 2024.
Pada 2024 terdapat empat kasus gajah ditembak. Tahun 2025 juga ditemukan empat kasus dengan pola serupa. Polisi bahkan menemukan sisa tulang belulang di sejumlah lokasi.
“Baru kali ini kita bisa mengungkap jaringan dari hulu sampai hilir. Ini hasil kerja tim gabungan dan tim khusus,” ujarnya.













