Kabarminang — Anggota DPRD Padang berinisial YE dilaporkan ke Polda Sumbar oleh pembeli rumah pada Kamis (26/2/2026) malam atas dugaan penipuan pembelian rumah. YE dilaporkan sebagai pengembang perumahan, yang merupakan direktur PT KGP.
Pembeli rumah tersebut, Afrizal (31 tahun), mengatakan bahwa ia melaporkan YE bersama BR, karyawan pemasaran PT KGP, atas dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP. Selain itu, keduanya dibidik dengan Pasal 134 dan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Laporan tersebut teregistrasi di polda dengan Nomor LP/B/52/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 27 Februari 2026.
Afrizal menerangkan bahwa pada Desember 2018 ia ditawari satu unit rumah tipe 36/96 di Anak Air, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, oleh BR. Ia tertarik membeli rumah itu, kemudian membayar uang muka pada Januari 2019 Rp25.800.000.
Kemudian, pada 31 Juli 2019 Afrizal merampungkan pembayaran sebesar Rp147 juta melalui mekanisme pemotongan gaji secara resmi dirinya sebagai anggota Brimob Polda Sumbar. Ia menyebut bahwa dana pelunasan itu diterima langsung oleh YE.
Namun, kepercayaan Afrizal kepada PT KGP mulai goyah saat serah terima kunci pada Agustus 2019. Alih-alih mendapatkan dokumen asli atas nama sendiri, ia hanya menerima fotokopi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang masih atas nama orang lain.
“Setelah saya cek, sertifikat itu bukan atas nama saya. Selain itu, bangunan rumah juga tidak sesuai dengan rencana anggaran bangunan (RAB),” tutur Afrizal didampingi pengacaranya, Mardefni Zainir.
Afrizal mengatakan bahwa PT KGP menjanjikan proses balik nama sertifikat akan tuntas dalam waktu satu bulan pada 2019 tersebut. Namun, hingga kini proses balik nama sertifikat belum selesai.
Berbagai upaya mediasi sebenarnya telah ditempuh oleh kedua pihak, termasuk pertemuan di Markas Brimob di Padang Sarai pada 11 November 2025 sebab BR merupakan anggota Brimob Polda Sumbar. Afrizal mengatakan bahwa dalam mediasi tersebut, PT KGP menjanjikan penyelesaian seluruh dokumen paling lambat pada Januari 2026. Namun, hingga batas waktu yang disepakati yakni 25 Januari 2026, kata Afrizal, pengembang tidak melunasi janji itu.
















