Sabtu, Mei 23, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Diduga Tipu Pembeli Rumah, Anggota DPRD Padang Dilaporkan ke Polda

Farzinaldo
Jumat, 27 Februari 2026 12:36
in Hukum & Kriminal
Afrizal (tengah) didampingi pengacaranya, Mardefni Zainir (kiri), dan rekannya (kanan) berfoto di depan Unit SPKT Polda Sumbar setelah melaporkan pengembang perumahan pada Kamis (26/2/2026).

Afrizal (tengah) didampingi pengacaranya, Mardefni Zainir (kiri), dan rekannya (kanan) berfoto di depan Unit SPKT Polda Sumbar setelah melaporkan pengembang perumahan pada Kamis (26/2/2026).


Kabarminang — Anggota DPRD Padang berinisial YE dilaporkan ke Polda Sumbar oleh pembeli rumah pada Kamis (26/2/2026) malam atas dugaan penipuan pembelian rumah. YE dilaporkan sebagai pengembang perumahan, yang merupakan direktur PT KGP.

Pembeli rumah tersebut, Afrizal (31 tahun), mengatakan bahwa ia melaporkan YE bersama BR, karyawan pemasaran PT KGP, atas dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP. Selain itu, keduanya dibidik dengan Pasal 134 dan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Laporan tersebut teregistrasi di polda dengan Nomor LP/B/52/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 27 Februari 2026.

Afrizal menerangkan bahwa pada Desember 2018 ia ditawari satu unit rumah tipe 36/96 di Anak Air, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, oleh BR. Ia tertarik membeli rumah itu, kemudian membayar uang muka pada Januari 2019 Rp25.800.000.

Kemudian, pada 31 Juli 2019 Afrizal merampungkan pembayaran sebesar Rp147 juta melalui mekanisme pemotongan gaji secara resmi dirinya sebagai anggota Brimob Polda Sumbar. Ia menyebut bahwa dana pelunasan itu diterima langsung oleh YE.

Namun, kepercayaan Afrizal kepada PT KGP mulai goyah saat serah terima kunci pada Agustus 2019. Alih-alih mendapatkan dokumen asli atas nama sendiri, ia hanya menerima fotokopi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang masih atas nama orang lain.

“Setelah saya cek, sertifikat itu bukan atas nama saya. Selain itu, bangunan rumah juga tidak sesuai dengan rencana anggaran bangunan (RAB),” tutur Afrizal didampingi pengacaranya, Mardefni Zainir.

Afrizal mengatakan bahwa PT KGP menjanjikan proses balik nama sertifikat akan tuntas dalam waktu satu bulan pada 2019 tersebut. Namun, hingga kini proses balik nama sertifikat belum selesai.

Berbagai upaya mediasi sebenarnya telah ditempuh oleh kedua pihak, termasuk pertemuan di Markas Brimob di Padang Sarai pada 11 November 2025 sebab BR merupakan anggota Brimob Polda Sumbar. Afrizal mengatakan bahwa dalam mediasi tersebut, PT KGP menjanjikan penyelesaian seluruh dokumen paling lambat pada Januari 2026. Namun, hingga batas waktu yang disepakati yakni 25 Januari 2026, kata Afrizal, pengembang tidak melunasi janji itu.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Afrizal laporkan pengembanganggota DPRD Padang dilaporkanBatipuh Panjang Koto Tangahberita hukum Sumatera BaratBrimob Polda Sumbardugaan penipuan rumah Padangkasus penipuan perumahan Padangkasus properti Padang 2026kerugian pembeli rumahlaporan ke Polda Sumbarmediasi di Markas Brimob Padang Saraipembelian rumah tipe 36/96pengembang perumahan Padangperumahan Anak Air PadangPT KGP Padangsengketa rumah di Padangsertifikat HGB belum balik namaUU Nomor 1 Tahun 2011 Perumahan dan PermukimanUU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPYE DPRD Padang

Berita Terkait

Polisi Cari Pemilik Video Viral Pungli Lembah Anai untuk Perkuat Kasus

Polisi Cari Pemilik Video Viral Pungli Lembah Anai untuk Perkuat Kasus

22 Mei 2026
Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu-Sabu di Dharmasraya

Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu-Sabu di Dharmasraya

22 Mei 2026
Viral Bus Pariwisata Kena Pungli Rp450 Ribu di Lembah Anai, Satu Pelaku Ditangkap

Viral Bus Pariwisata Kena Pungli Rp450 Ribu di Lembah Anai, Satu Pelaku Ditangkap

22 Mei 2026
Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran di Padang, Satu Ditangkap Bersama Celurit

Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran di Padang, Satu Ditangkap Bersama Celurit

21 Mei 2026
Pemuda di Solok Ditangkap Polisi, 3 Paket Sabu Disita

Pemuda di Solok Ditangkap Polisi, 3 Paket Sabu Disita

21 Mei 2026
Dua Pengedar Tuak Ditangkap di Agam, Polisi Sita 120 Liter Minuman Beralkohol

Dua Pengedar Tuak Ditangkap di Agam, Polisi Sita 120 Liter Minuman Beralkohol

21 Mei 2026
Next Post
Agen dan Pangkalan Gas di Dharmasraya Diminta Taati Aturan Distribusi dan HET

Agen dan Pangkalan Gas di Dharmasraya Diminta Taati Aturan Distribusi dan HET

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

17 Mei 2026

Mobil yang Ditumpangi Wagub Sumbar Kecelakaan di Jalan Lintas Solok Selatan-Solok

Mobilnya Kecelakaan di Solok, Wakil Gubernur Sumbar Terluka

18 Mei 2026

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

20 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

18 Mei 2026

Motor Suami Istri Lansia Disenggol Mobil di Limapuluh Kota, Suami Meninggal Dunia

Motor Suami Istri Lansia Disenggol Mobil di Limapuluh Kota, Suami Meninggal Dunia

24 Oktober 2025

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

15 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.