Kabarminang — Pemkab Dharmasraya memperingatkan agen dan pangkalan gas Elpiji 3 kilogram (kg) untuk menaati aturan pendistribusian dan harga eceran tertinggi (HET). Pemkab melakukan hal itu untuk menanggapi keluhan masyarakat tentang kelangkaan gas tabung 3 kg dan meningkatnya harga gas itu di lapangan.
Penjabat Sekretaris Daerah Pemkab Dharmasraya, Jasman Rizal, mengatakan bahwa pemkab tidak akan menoleransi penyimpangan distribusi LPG bersubsidi. Pihaknya juga tidak akan memberikan toleransi jika ditemukan agen atau pangkalan menjual gas bersubsidi jatah masyarakat Dharmaraya ke luar kabupaten.
“Pemberian sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan bagi agen maupun pangkalan yang tidak berjualan sesuai aturan. Ini peringatan tegas agar distribusi kembali tertib,” ujar Jasman dalam sosialisasi pendistribusian kepada agen dan pangkalan gas LPG tabung 3 kg di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Dharmasraya pada Kamis (26/2/2026).
Jasman menekankan bahwa LPG 3 kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu. Karena itu, katanya, gas itu wajib dijual sesuai dengan HET dan tidak boleh disalurkan keluar daerah.
Selain itu, kata Jasman, komposisi penjualan ditegaskan kembali harus mengacu pada ketentuan, yakni 90 persen untuk masyarakat ber-KTP Dharmasraya dan maksimal 10 persen untuk pengecer yang terdaftar resmi dalam aplikasi pengawasan distribusi (APK).
Jasman juga mengingatkan agen untuk membina pangkalan yang terdaftar di bawahnya dan memastikan tidak ada pangkalan ilegal maupun pengecer yang tidak terdaftar dalam sistem pengawasan.
“Pemerintah daerah melalui OPD yang ditunjuk sebagai leading sector akan melakukan validasi data dan peninjauan lapangan secara menyeluruh terhadap agen dan pangkalan, termasuk mencocokkan data pembelian, penjualan, serta potensi pelanggaran,” tutur Jasman.
Dalam forum tersebut juga dilakukan dialog antara camat dan agen terkait persoalan distribusi LPG 3 kilogram di wilayah masing-masing sebagai bagian dari upaya memastikan pasokan tetap terkendali dan harga stabil.
Jasman menegaskan bahwa hasil sosialisasi itu akan ditindaklanjuti dengan pengawasan lapangan secara berkala. Ia menyampaikan bahwa agen dan pangkalan yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi.
Sosialisasi itu digelar setelah Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menemukan indikasi pelanggaran terkait harga jual serta mekanisme distribusi di sejumlah titik agen dan pangkalan saat melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (25/2/2026).
Kegiatan itu dihadiri Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Catur Eby; Kabag Perekonomian, Enzostri; Kadis Kumperdag, Alfiandri; Plt. Kasat Pol PP dan Damkar, Yunisman; Kepala Badan Kesbangpol, Bobby Perdana Riza; para camat; dan agen LPG se-Dharmasraya.
















