Senin, Juni 15, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Agen dan Pangkalan Gas di Dharmasraya Diminta Taati Aturan Distribusi dan HET

Redaksi
Jumat, 27 Februari 2026 13:08
in Kabupaten Dharmasraya
Penjabat Sekretaris Daerah Pemkab Dharmasraya, Jasman Rizal, memberikan sosialisasi kepada agen dan pangkalan gas di kabupaten itu di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Dharmasraya pada Kamis (26/2/2026). Foto: Pemkab Dharmasraya

Penjabat Sekretaris Daerah Pemkab Dharmasraya, Jasman Rizal, memberikan sosialisasi kepada agen dan pangkalan gas di kabupaten itu di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Dharmasraya pada Kamis (26/2/2026). Foto: Pemkab Dharmasraya


Kabarminang — Pemkab Dharmasraya memperingatkan agen dan pangkalan gas Elpiji 3 kilogram (kg) untuk menaati aturan pendistribusian dan harga eceran tertinggi (HET). Pemkab melakukan hal itu untuk menanggapi keluhan masyarakat tentang kelangkaan gas tabung 3 kg dan meningkatnya harga gas itu di lapangan.

Penjabat Sekretaris Daerah Pemkab Dharmasraya, Jasman Rizal, mengatakan bahwa pemkab tidak akan menoleransi penyimpangan distribusi LPG bersubsidi. Pihaknya juga tidak akan memberikan toleransi jika ditemukan agen atau pangkalan menjual gas bersubsidi jatah masyarakat Dharmaraya ke luar kabupaten.

“Pemberian sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan bagi agen maupun pangkalan yang tidak berjualan sesuai aturan. Ini peringatan tegas agar distribusi kembali tertib,” ujar Jasman dalam sosialisasi pendistribusian kepada agen dan pangkalan gas LPG tabung 3 kg di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Dharmasraya pada Kamis (26/2/2026).

Jasman menekankan bahwa LPG 3 kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu. Karena itu, katanya, gas itu wajib dijual sesuai dengan HET dan tidak boleh disalurkan keluar daerah.

Selain itu, kata Jasman, komposisi penjualan ditegaskan kembali harus mengacu pada ketentuan, yakni 90 persen untuk masyarakat ber-KTP Dharmasraya dan maksimal 10 persen untuk pengecer yang terdaftar resmi dalam aplikasi pengawasan distribusi (APK).

Jasman juga mengingatkan agen untuk membina pangkalan yang terdaftar di bawahnya dan memastikan tidak ada pangkalan ilegal maupun pengecer yang tidak terdaftar dalam sistem pengawasan.

“Pemerintah daerah melalui OPD yang ditunjuk sebagai leading sector akan melakukan validasi data dan peninjauan lapangan secara menyeluruh terhadap agen dan pangkalan, termasuk mencocokkan data pembelian, penjualan, serta potensi pelanggaran,” tutur Jasman.

Dalam forum tersebut juga dilakukan dialog antara camat dan agen terkait persoalan distribusi LPG 3 kilogram di wilayah masing-masing sebagai bagian dari upaya memastikan pasokan tetap terkendali dan harga stabil.

Jasman menegaskan bahwa hasil sosialisasi itu akan ditindaklanjuti dengan pengawasan lapangan secara berkala. Ia menyampaikan bahwa agen dan pangkalan yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi.

Sosialisasi itu digelar setelah Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menemukan indikasi pelanggaran terkait harga jual serta mekanisme distribusi di sejumlah titik agen dan pangkalan saat melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (25/2/2026).

Kegiatan itu dihadiri Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Catur Eby; Kabag Perekonomian, Enzostri; Kadis Kumperdag, Alfiandri; Plt. Kasat Pol PP dan Damkar, Yunisman; Kepala Badan Kesbangpol, Bobby Perdana Riza; para camat; dan agen LPG se-Dharmasraya.


Tags: agen dan pangkalan LPG DharmasrayaAnnisa Suci Ramadhani DharmasrayaAPK pengawasan distribusi LPGberita Dharmasraya 2026Bupati Dharmasraya sidak LPGdialog camat dan agen LPGdistribusi LPG bersubsidigas subsidi untuk warga kurang mampuharga eceran tertinggi LPG 3 kgharga gas melon 3 kg naikHET gas Elpiji 3 kginspeksi mendadak agen LPGkelangkaan gas 3 kg Dharmasrayakomposisi penjualan LPG 90 persen KTP DharmasrayaLPG 3 kg DharmasrayaOPD Dharmasraya pengawasan gasPemkab Dharmasraya tertibkan LPG 3 kgpengawasan distribusi LPG Dharmasrayasanksi agen LPG melanggar aturanSekda Dharmasraya Jasman Rizal

Berita Terkait

Ribuan Warga Semarakkan Dharmasraya Road to Police Women Run 2026, Bupati Ikut Berlari

Ribuan Warga Semarakkan Dharmasraya Road to Police Women Run 2026, Bupati Ikut Berlari

15 Juni 2026
Bupati Annisa Hadiri Pelantikan Pengurus PMII Dharmasraya, Dorong Lahirnya Pemimpin Masa Depan

Bupati Annisa Hadiri Pelantikan Pengurus PMII Dharmasraya, Dorong Lahirnya Pemimpin Masa Depan

14 Juni 2026
Bupati Dharmasraya Kukuhkan Pengurus Aswana Dharma Masa Bakti 2026–2030

Bupati Dharmasraya Kukuhkan Pengurus Aswana Dharma Masa Bakti 2026–2030

13 Juni 2026
BBM Subsidi Diawasi Ketat di Dharmasraya, Kendaraan Pengantre Akan Dicek

BBM Subsidi Diawasi Ketat di Dharmasraya, Kendaraan Pengantre Akan Dicek

13 Juni 2026
Bupati Dharmasraya Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Pulau Punjung, Progres Capai 74 Persen

Bupati Dharmasraya Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Pulau Punjung, Progres Capai 74 Persen

12 Juni 2026
Bupati Dharmasraya: Kemajuan Zaman Jangan Hilangkan Jati Diri Budaya

Bupati Dharmasraya: Kemajuan Zaman Jangan Hilangkan Jati Diri Budaya

11 Juni 2026
Next Post
Viralkan Tambang Emas di Limapuluh Kota, Warga Mengaku Diusir dari Kampung

Viralkan Tambang Emas di Limapuluh Kota, Warga Mengaku Diusir dari Kampung

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Diduga Aniaya Adik Perempuan, Pria di Lima Puluh Kota Ditahan Polisi, Korban Penyandang Disabilitas

Diduga Aniaya Adik Perempuan, Pria di Lima Puluh Kota Ditahan Polisi, Korban Penyandang Disabilitas

14 Juni 2026

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Polda, Gubernur, serta 9 Bupati dan Wali Kota di Sumbar Dilaporkan Terkait Pertambangan Emas Ilegal

12 Juni 2026

Setelah Arisal Aziz Mundur, Ini Nama Ketua DPW dan DPD PAN Se-Sumbar yang Dilantik

Setelah Arisal Aziz Mundur, Ini Nama Ketua DPW dan DPD PAN Se-Sumbar yang Dilantik

15 Juni 2026

Tabrakan Dua Motor dan Mobil di Pasaman, Tiga Orang Tewas

Tabrakan Dua Motor dan Mobil di Pasaman, Tiga Orang Tewas

9 Juni 2026

Demo di Polda, Mahasiswa Tantang Kapolda Baru Tuntaskan Tambang Ilegal di Sumbar: Rakyat Kecil Ditangkap, Pemodal Selalu Lolos

Demo di Polda, Mahasiswa Tantang Kapolda Baru Tuntaskan Tambang Ilegal di Sumbar: Rakyat Kecil Ditangkap, Pemodal Selalu Lolos

8 Juni 2026

3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Pasaman, 3 Pelajar SMA Tewas

3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Pasaman, 3 Pelajar SMA Tewas

10 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.