Jumat, Mei 15, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemkab Dharmasraya Terbitkan Aturan Ramadan 2026, Warnet hingga Kafe Dibatasi

Redaksi
Rabu, 18 Februari 2026 00:45
in Kabupaten Dharmasraya

Kabarminang – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengeluarkan pengumuman resmi terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M.

Pengumuman tersebut ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjaga suasana ramadan tetap aman, nyaman, dan kondusif, sekaligus menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Dalam poin pengumuman yang dikutip pada Selasa (17/2), Pemkab Dharmasraya menegaskan sejumlah aturan, mulai dari larangan membuka kafe dan tempat hiburan, pembatasan jam operasional warnet hingga larangan menjual petasan dan mainan berbahaya.

Berikut poin-poin imbauan Pemkab Dharmasraya:

Masyarakat diminta menjalankan puasa Ramadan 1447 H dalam suasana damai dan saling menghormati.

Pemilik/pengelola kafe, tempat karaoke, dan usaha sejenis diminta tidak membuka aktivitas usaha selama Ramadan.

Pemilik restoran, rumah makan, warung nasi, dan sejenisnya diminta tidak membuka dan melayani makan-minum di siang hari, kecuali rumah makan di lokasi persinggahan bus antarkota/antarprovinsi atau tempat transit perjalanan jauh, dengan tetap menjaga ketertiban.

Pedagang Pasar Pabukoan (Pasar Bedug) diminta tertib, menjaga kebersihan, dan tidak mengganggu lalu lintas. Jam operasional diperbolehkan mulai pukul 15.00 WIB.

Warga dan pedagang dilarang menjual atau membunyikan petasan, mercon, kembang api, dan sejenisnya yang dapat mengganggu ibadah.

Warga juga diimbau tidak menjual mainan anak-anak yang membahayakan dan dapat menyebabkan cedera atau kecacatan.

Untuk pemilik warnet, playstation, game online dan sejenisnya, diminta tidak melakukan aktivitas selama pelaksanaan salat tarawih, yakni mulai pukul 18.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Camat dan wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya diminta menjaga kondusivitas wilayah masing-masing serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Pemkab berharap seluruh aturan ini dipatuhi demi menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadan.

Pengumuman tersebut diterbitkan di Pulau Punjung, 12 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Bupati Dharmasraya.


Tags: Aturan RamadanCamat DharmasrayaDharmasrayaImbauan RamadanKafe Tutup RamadanKaraoke Dharmasrayakembang apiKetertiban RamadanMerconPasar BedugPasar pabukoanPengumuman Bupati DharmasrayaPetasan DilarangPulau PunjungRamadan 1447 HRamadan 2026Rumah Makan RamadanWali NagariWarnet Dharmasraya

Berita Terkait

Pemkan Akan Gelar Dharmasraya Champions League

Pemkan Akan Gelar Dharmasraya Champions League

15 Mei 2026
Ibu-Ibu Serbu Pasar Murah di Koto Baru yang Digelar Pemkab Dharmasraya

Ibu-Ibu Serbu Pasar Murah di Koto Baru yang Digelar Pemkab Dharmasraya

15 Mei 2026
Pemkab Dharmasraya Salurkan Bantuan Permakanan kepada 141 Ibu Hamil

Pemkab Dharmasraya Salurkan Bantuan Permakanan kepada 141 Ibu Hamil

13 Mei 2026
Sekda Baru Dharmasraya Tekankan Kekompakan ASN Dukung Visi Kepala Daerah

Sekda Baru Dharmasraya Tekankan Kekompakan ASN Dukung Visi Kepala Daerah

11 Mei 2026
Pemkab Dharmasraya Gandeng Kemenhub Tingkatkan SDM Bidang Transportasi

Pemkab Dharmasraya Gandeng Kemenhub Tingkatkan SDM Bidang Transportasi

11 Mei 2026
Pemkab Dharmasraya Gelar Pasar Murah Mei–Juni 2026, Ini Lokasi dan Harga Sembako

Pemkab Dharmasraya Gelar Pasar Murah Mei–Juni 2026, Ini Lokasi dan Harga Sembako

10 Mei 2026
Next Post
Pemko Padang Gelar Pasa Pabukoan 2026 di RTH Imam Bonjol, Ada 39 Meja Pedagang

Pemko Padang Gelar Pasa Pabukoan 2026 di RTH Imam Bonjol, Ada 39 Meja Pedagang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

9 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Motor dan Bus ALS Tabrakan di Pasaman Barat, Pelajar 16 Tahun Tewas di Tempat

Motor dan Bus ALS Tabrakan di Pasaman Barat, Pelajar 16 Tahun Tewas di Tempat

9 Mei 2026

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

10 Mei 2026

Tiga Orang Dikabarkan Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Padang, Dua Mobil Pribadi Hancur

Tiga Orang Dikabarkan Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Padang, Dua Mobil Pribadi Hancur

10 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.