Senin, Juni 29, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemkab Dharmasraya Terbitkan Aturan Ramadan 2026, Warnet hingga Kafe Dibatasi

Redaksi
Rabu, 18 Februari 2026 00:45
in Kabupaten Dharmasraya

Kabarminang – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengeluarkan pengumuman resmi terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M.

Pengumuman tersebut ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjaga suasana ramadan tetap aman, nyaman, dan kondusif, sekaligus menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Dalam poin pengumuman yang dikutip pada Selasa (17/2), Pemkab Dharmasraya menegaskan sejumlah aturan, mulai dari larangan membuka kafe dan tempat hiburan, pembatasan jam operasional warnet hingga larangan menjual petasan dan mainan berbahaya.

Berikut poin-poin imbauan Pemkab Dharmasraya:

Masyarakat diminta menjalankan puasa Ramadan 1447 H dalam suasana damai dan saling menghormati.

Pemilik/pengelola kafe, tempat karaoke, dan usaha sejenis diminta tidak membuka aktivitas usaha selama Ramadan.

Pemilik restoran, rumah makan, warung nasi, dan sejenisnya diminta tidak membuka dan melayani makan-minum di siang hari, kecuali rumah makan di lokasi persinggahan bus antarkota/antarprovinsi atau tempat transit perjalanan jauh, dengan tetap menjaga ketertiban.

Pedagang Pasar Pabukoan (Pasar Bedug) diminta tertib, menjaga kebersihan, dan tidak mengganggu lalu lintas. Jam operasional diperbolehkan mulai pukul 15.00 WIB.

Warga dan pedagang dilarang menjual atau membunyikan petasan, mercon, kembang api, dan sejenisnya yang dapat mengganggu ibadah.

Warga juga diimbau tidak menjual mainan anak-anak yang membahayakan dan dapat menyebabkan cedera atau kecacatan.

Untuk pemilik warnet, playstation, game online dan sejenisnya, diminta tidak melakukan aktivitas selama pelaksanaan salat tarawih, yakni mulai pukul 18.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Camat dan wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya diminta menjaga kondusivitas wilayah masing-masing serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Pemkab berharap seluruh aturan ini dipatuhi demi menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadan.

Pengumuman tersebut diterbitkan di Pulau Punjung, 12 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Bupati Dharmasraya.


Tags: Aturan RamadanCamat DharmasrayaDharmasrayaImbauan RamadanKafe Tutup RamadanKaraoke Dharmasrayakembang apiKetertiban RamadanMerconPasar BedugPasar pabukoanPengumuman Bupati DharmasrayaPetasan DilarangPulau PunjungRamadan 1447 HRamadan 2026Rumah Makan RamadanWali NagariWarnet Dharmasraya

Berita Terkait

Pemkab Dharmasraya Alokasikan Rp63,6 Miliar untuk Pembangunan Jalan dan Jembatan 2026

Pemkab Dharmasraya Alokasikan Rp63,6 Miliar untuk Pembangunan Jalan dan Jembatan 2026

28 Juni 2026
Wabup Dharmasraya Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Data Akurat

Wabup Dharmasraya Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Data Akurat

27 Juni 2026
Dharmasraya Bidik Sekolah Nasional Terintegrasi, Pemerintah Siapkan Lahan Strategis

Dharmasraya Bidik Sekolah Nasional Terintegrasi, Pemerintah Siapkan Lahan Strategis

26 Juni 2026
Bupati Dharmasraya Serahkan Bantuan Permakanan untuk Ibu Hamil dan Menyusui di Timpeh

Bupati Dharmasraya Serahkan Bantuan Permakanan untuk Ibu Hamil dan Menyusui di Timpeh

24 Juni 2026
PCNU Dharmasraya Resmi Dilantik, Pemkab Tekankan Kolaborasi dan Moderasi Beragama

PCNU Dharmasraya Resmi Dilantik, Pemkab Tekankan Kolaborasi dan Moderasi Beragama

23 Juni 2026
Akses Terputus Kini Terhubung, Jembatan Aramco Resmi Digunakan di Dharmasraya

Akses Terputus Kini Terhubung, Jembatan Aramco Resmi Digunakan di Dharmasraya

16 Juni 2026
Next Post
Pemko Padang Gelar Pasa Pabukoan 2026 di RTH Imam Bonjol, Ada 39 Meja Pedagang

Pemko Padang Gelar Pasa Pabukoan 2026 di RTH Imam Bonjol, Ada 39 Meja Pedagang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Truk Molen Tabrakan dengan Motor di Pesisir Selatan, Satu Orang Tewas

Truk Molen Tabrakan dengan Motor di Pesisir Selatan, Satu Orang Tewas

23 Juni 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Kampus Ungkap Detik-Detik Dosen di Padang Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Rektorat

Kampus Ungkap Detik-Detik Dosen di Padang Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Rektorat

24 Juni 2026

Seorang Dosen di Padang Terjatuh dari Kampus, Pinggang dan Kaki Patah

Seorang Dosen di Padang Terjatuh dari Kampus, Pinggang dan Kaki Patah

24 Juni 2026

Perempuan 17 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Lima Puluh Kota

Perempuan 17 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Lima Puluh Kota

23 Juni 2026

Pemakai Sabu-Sabu Ditangkap di Rumah Makan Sijunjung, Terancam 4 Tahun Penjara

Pemakai Sabu-Sabu Ditangkap di Rumah Makan Sijunjung, Terancam 4 Tahun Penjara

28 Juni 2026

Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Kampus, Dosen Poltekkes Padang Dirawat Intensif

Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Kampus, Dosen Poltekkes Padang Dirawat Intensif

24 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.