Sabtu, April 4, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Masalah Pengisian BBM Subsidi, Bus Alhijrah Tanggapi Klarifikasi SPBU Tarusan Pesisir Selatan

Holy Adib
Selasa, 17 Februari 2026 16:04
in Kabar Sumbar
Petugas SPBU di Tarusan, Pesisir Selatan, melayani pengisian BBM untuk jeriken.

Petugas SPBU di Tarusan, Pesisir Selatan, melayani pengisian BBM untuk jeriken.


Kabarminang — Bus Alhijrah menanggapi klarifikasi Manager SPBU 14.256.526 di Nagari Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, perihal masalah pengisian BBM bersubsidi. Masalah itu berawal dari sopir bus Alhijrah yang mengaku ditolak petugas Satpam SPBU saat akan mengisi solar bersubsidi pada Sabtu (14/2/2026) siang.

Doni, sopir bus Alhijrah yang berdebat dengan petugas Satpam SPBU tersebut, menjelaskan bahwa pada hari itu ia dan kernetnya, Ucok, mengantre untuk membeli solar bersubsidi di SPBU itu. Setelah tiga mobil di depannya selesai mengisi BBM, bus Alhijrah bernomor polisi BA 7039 WU maju untuk mengambil giliran mengisi solar bersubsidi. Namun, tiba-tiba seorang petugas Satpam SPBU itu melarang bus tersebut untuk mengisi solar bersubsidi.

“Satpam melarang bus kami untuk mengisi minyak. Katanya, bus kami tergolong tronton, rodanya sepuluh. Saya bilang kepada Satpam itu bahwa rodanya delapan. Tapi, Satpam itu mengatakan bahwa roda delapan dan roda sepuluh sama-sama tronton, dan tidak boleh mengisi solar bersubsidi. ‘Saya yang bertanggung jawab’ kata Satpam itu atas pelarangan tersebut,” tutur Doni kepada Sumbarkita pada Selasa (17/2/2026).

Doni mengatakan bahwa bus yang ia bawa waktu itu sudah dilarang oleh petugas Satpam untuk mengisi solar bersubsidi sebelum petugas SPBU memindai (scan) kode bar (barcode) busnya. Padahal, katanya, mobil tersebut memiliki kode bar untuk mengisi solar bersubsidi.

“Inti persoalannya bukan masalah scan barcode. Barcode bus kami belum di-scan. Dari mana pihak SPBU tahu bahwa bus kami tidak memiliki barcode?” ucapnya.

Doni mengungkapkan bahwa ia kesal busnya tidak dilayani mengisi solar bersubsidi waktu itu karena beberapa hari sebelumnya bus Alhijrah yang ia kemudikan dilayani saat mengisi solar bersubisidi di sana.

Pengurus bus Alhijrah wilayah Pesisir Selatan, Ujang (55 tahun), menambahkan bahwa Manager SPBU 14.256.526 seharusnya tidak memberikan klarifikasi sepihak tanpa mengajak pihak Alhijrah jika klarifikasi itu dibuat untuk mencari kebenaran. Ia menyesalkan klarifikasi sepihak yang dilakukan oleh SPBU tersebut tanpa melibatkan pihaknya.

Ujang mengatakan bahwa bus Alhijrah berhak mendapatkan solar bersubsidi karena busnya merupakan angkutan umum resmi dan berpelat nomor kuning. Ia menyampaikan bahwa pihaknya mengisi solar bersubsidi di SPBU itu untuk mendapatkan haknya sebagai bus angkutan umum, bukan untuk meminta BBM, apalagi untuk membuat kekacauan di SPBU tersebut.


halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: angkutan umum pelat kuning isi solarantrean solar subsidi Pesisir Selatanaturan BPH Migas soal solar subsidibarcode BBM subsidi Pertaminablokir BBM subsidiBus Alhijrah Pesisir SelatanDinas Perikanan rekomendasi BBMDoni sopir Bus Alhijrahkebijakan BBM subsidi 2026Kecamatan Koto XI Tarusanklarifikasi Manager SPBU Yurdanelikode bar BBM untuk nelayanpengisian jeriken di SPBUpolemik solar subsidi di Tarusansanksi SPBU dari Pertaminasengketa pelayanan SPBU Kapuhsopir bus ditolak isi solarSPBU 14.256.526 Nagari KapuhUjang pengurus Bus Alhijrahvideo viral SPBU Tarusan

Berita Terkait

Wali Kota Padang Buka Seleksi Paskibraka 2026, 423 Peserta Ikuti Tahapan Awal

Wali Kota Padang Buka Seleksi Paskibraka 2026, 423 Peserta Ikuti Tahapan Awal

4 April 2026
PAD Padang Sektor Kuliner Capai Rp5 Miliar Lebih

PAD Padang Sektor Kuliner Capai Rp5 Miliar Lebih

4 April 2026
Beasiswa Pemko Pariaman 2026 Dibuka, 120 Kuota untuk Program Satu Keluarga Satu Sarjana Plus

Beasiswa Pemko Pariaman 2026 Dibuka, 120 Kuota untuk Program Satu Keluarga Satu Sarjana Plus

4 April 2026
Wali Kota Pariaman Jalin Silaturahmi dengan Mantan Menteri ESDM RI, Bahas Pembangunan Daerah

Wali Kota Pariaman Jalin Silaturahmi dengan Mantan Menteri ESDM RI, Bahas Pembangunan Daerah

3 April 2026
BMKG: Hujan Petir dan Gelombang 2,5 Meter Ancam Perairan Sumbar 30–31 Januari 2026

Waspada! Hujan Petir dan Gelombang 2,5 Meter Mengintai Perairan Sumbar 4–7 April 2026

3 April 2026
Pria 24 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Karet Dharmasraya

Pria 24 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Karet Dharmasraya

3 April 2026
Next Post
Pemko Padang Pangkas Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya

Pemko Padang Pangkas Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.