Selasa, September 15, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Kabar Sumbar

Pemko Padang Pangkas Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya

Redaksi
Selasa, 17 Februari 2026 | 16:23
in Kabar Sumbar
Pemerintah Kota Padang memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah guna menyesuaikan aktivitas kerja dengan ibadah puasa.

Pemerintah Kota Padang memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah guna menyesuaikan aktivitas kerja dengan ibadah puasa.


Kabarminang — Pemerintah Kota Padang memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah guna menyesuaikan aktivitas kerja dengan ibadah puasa.

Kebijakan pengurangan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Padang. Aturan itu ditetapkan agar ASN tetap menjaga produktivitas kinerja sekaligus memiliki ruang untuk beribadah secara khusyuk selama Ramadan.

Dalam Surat Edaran bernomor 100.3.4/95/BU-PDG/2026, disebutkan bahwa ASN Pemerintah Kota Padang mulai masuk kantor pukul 08.00 WIB. Waktu istirahat yang biasanya satu jam dipangkas menjadi setengah jam, sementara jam pulang kantor ditetapkan pukul 15.00 WIB.

Khusus hari Jumat, terdapat penyesuaian jam istirahat dan waktu pulang kantor. Jam istirahat menjadi satu jam karena ASN pria melaksanakan salat Jumat, sedangkan jam pulang kantor ditetapkan pukul 15.30 WIB.

Bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, yakni Senin hingga Sabtu, jam pulang kantor ditetapkan lebih awal. ASN dengan sistem enam hari kerja akan pulang kantor pada pukul 14.00 WIB.

Dengan kebijakan tersebut, jumlah jam kerja efektif ASN Pemko Padang selama bulan Ramadan tercatat sebesar 32,5 jam per pekan.

Selain pengaturan jam kerja, selama bulan Ramadan ASN Pemko Padang juga tidak lagi diwajibkan menggunakan pakaian muslim setiap hari. Namun, ASN tetap menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024.


Tags: Aparatur Sipil NegaraASN Padangaturan ASNenam hari kerjahari Jumatibadah puasajam istirahatjam kerja ASNjam kerja pegawaijam kerja Ramadanjam pulang kantorkebijakan Pemko PadangKebijakan RamadanKota Padangpakaian dinasPelayanan PublikPemerintahan DaerahPemko PadangPeraturan Mendagriproduktivitas ASNRamadan 1447 Hsalat JumatSurat Edaran

Berita Terkait

Beruang Madu Serang Warga di Pasaman, BKSDA Pasang Kandang Jebak

Beruang Madu Serang Warga di Pasaman, BKSDA Pasang Kandang Jebak

15 September 2026
Tak Masuk 28 Hari Kerja, Kabag Umum DPRD Padang Terancam Sanksi Berat

Tak Masuk 28 Hari Kerja, Kabag Umum DPRD Padang Terancam Sanksi Berat

15 September 2026
Perempuan Muda Tumbang di Panggung DJ Vegas Club Padang, Ulama Angkat Bicara

Perempuan Muda Tumbang di Panggung DJ Vegas Club Padang, Ulama Angkat Bicara

15 September 2026
LPTQ Sumbar Protes Hasil Fahmil Qur’an Putri MTQN 2026, Persoalkan Jawaban Soal Rebutan

LPTQ Sumbar Protes Hasil Fahmil Qur’an Putri MTQN 2026, Persoalkan Jawaban Soal Rebutan

15 September 2026
Yota Balad Sidak Pembangunan RSUD Sadikin, Pemko Kejar Dukungan Rp50 Miliar

Yota Balad Sidak Pembangunan RSUD Sadikin, Pemko Kejar Dukungan Rp50 Miliar

15 September 2026
Perempuan Muda Meninggal Usai Tumbang di Pentas DJ Vegas Club Padang, LKAAM Soroti Jam Operasional Diskotek

Perempuan Muda Meninggal Usai Tumbang di Pentas DJ Vegas Club Padang, LKAAM Soroti Jam Operasional Diskotek

15 September 2026
Next Post
Hak Pendidikan Dijamin, Siswi SMP Korban Kekerasan Seksual di Padang Pariaman Difasilitasi Ikut Ujian

Hak Pendidikan Dijamin, Siswi SMP Korban Kekerasan Seksual di Padang Pariaman Difasilitasi Ikut Ujian

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Kronologi IP Sebelum Tumbang di Vegas Club Padang, Menurut Polisi dan Teman Korban

Kronologi IP Sebelum Tumbang di Vegas Club Padang, Menurut Polisi dan Teman Korban

14 September 2026

Motor yang Ditumpanginya Ditabrak Motor Lain di Solok, Seorang Siswi SMA Tewas

Motor yang Ditumpanginya Ditabrak Motor Lain di Solok, Seorang Siswi SMA Tewas

13 September 2026

Perempuan Muda Meninggal Usai Party di Tempat Hiburan Malam Padang

Perempuan Muda Meninggal Usai Party di Tempat Hiburan Malam Padang

13 September 2026

Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

15 September 2026

Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

Beda Kartu Pembayaran Saat Masuk dan Keluar BIM, Pengunjung Mengeluh Didenda Rp109 Ribu

11 September 2026

Perempuan Muda Meninggal Usai Tumbang di Tempat Hiburan Malam Padang, Teman Ungkap Kronologi

Perempuan Muda Meninggal Usai Tumbang di Tempat Hiburan Malam Padang, Teman Ungkap Kronologi

14 September 2026

Berita Terkini

Beruang Madu Serang Warga di Pasaman, BKSDA Pasang Kandang Jebak

Beruang Madu Serang Warga di Pasaman, BKSDA Pasang Kandang Jebak

15 September 2026

Tak Masuk 28 Hari Kerja, Kabag Umum DPRD Padang Terancam Sanksi Berat

Tak Masuk 28 Hari Kerja, Kabag Umum DPRD Padang Terancam Sanksi Berat

15 September 2026

Peduli Kesehatan Warga, Bank Nagari Bagikan 16 Ribu Masker di Pesisir Selatan

Peduli Kesehatan Warga, Bank Nagari Bagikan 16 Ribu Masker di Pesisir Selatan

15 September 2026

Motor Hendak Putar Arah Ditabrak dari Belakang di Lima Puluh Kota, Korban 2 Orang

Motor Hendak Putar Arah Ditabrak dari Belakang di Lima Puluh Kota, Korban 2 Orang

15 September 2026

Video: Tiga Pria Babak Belur Diamuk Warga di Pasaman Barat, Diduga Hendak Transaksi Sabu

Video: Tiga Pria Babak Belur Diamuk Warga di Pasaman Barat, Diduga Hendak Transaksi Sabu

15 September 2026

MBG di Pariaman Disetop Usai Puluhan Siswa Alami Mual, Muntah hingga Sesak Napas

Korban Dugaan Keracunan MBG di Pariaman Bertambah Jadi 123 Siswa, Dirawat di 2 RS

15 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.