Sabtu, Juli 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Masalah Pengisian BBM Subsidi, Bus Alhijrah Tanggapi Klarifikasi SPBU Tarusan Pesisir Selatan

Holy Adib
Selasa, 17 Februari 2026 16:04
in Kabar Sumbar
Petugas SPBU di Tarusan, Pesisir Selatan, melayani pengisian BBM untuk jeriken.

Petugas SPBU di Tarusan, Pesisir Selatan, melayani pengisian BBM untuk jeriken.


Kabarminang — Bus Alhijrah menanggapi klarifikasi Manager SPBU 14.256.526 di Nagari Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, perihal masalah pengisian BBM bersubsidi. Masalah itu berawal dari sopir bus Alhijrah yang mengaku ditolak petugas Satpam SPBU saat akan mengisi solar bersubsidi pada Sabtu (14/2/2026) siang.

Doni, sopir bus Alhijrah yang berdebat dengan petugas Satpam SPBU tersebut, menjelaskan bahwa pada hari itu ia dan kernetnya, Ucok, mengantre untuk membeli solar bersubsidi di SPBU itu. Setelah tiga mobil di depannya selesai mengisi BBM, bus Alhijrah bernomor polisi BA 7039 WU maju untuk mengambil giliran mengisi solar bersubsidi. Namun, tiba-tiba seorang petugas Satpam SPBU itu melarang bus tersebut untuk mengisi solar bersubsidi.

“Satpam melarang bus kami untuk mengisi minyak. Katanya, bus kami tergolong tronton, rodanya sepuluh. Saya bilang kepada Satpam itu bahwa rodanya delapan. Tapi, Satpam itu mengatakan bahwa roda delapan dan roda sepuluh sama-sama tronton, dan tidak boleh mengisi solar bersubsidi. ‘Saya yang bertanggung jawab’ kata Satpam itu atas pelarangan tersebut,” tutur Doni kepada Sumbarkita pada Selasa (17/2/2026).

Doni mengatakan bahwa bus yang ia bawa waktu itu sudah dilarang oleh petugas Satpam untuk mengisi solar bersubsidi sebelum petugas SPBU memindai (scan) kode bar (barcode) busnya. Padahal, katanya, mobil tersebut memiliki kode bar untuk mengisi solar bersubsidi.

“Inti persoalannya bukan masalah scan barcode. Barcode bus kami belum di-scan. Dari mana pihak SPBU tahu bahwa bus kami tidak memiliki barcode?” ucapnya.

Doni mengungkapkan bahwa ia kesal busnya tidak dilayani mengisi solar bersubsidi waktu itu karena beberapa hari sebelumnya bus Alhijrah yang ia kemudikan dilayani saat mengisi solar bersubisidi di sana.

Pengurus bus Alhijrah wilayah Pesisir Selatan, Ujang (55 tahun), menambahkan bahwa Manager SPBU 14.256.526 seharusnya tidak memberikan klarifikasi sepihak tanpa mengajak pihak Alhijrah jika klarifikasi itu dibuat untuk mencari kebenaran. Ia menyesalkan klarifikasi sepihak yang dilakukan oleh SPBU tersebut tanpa melibatkan pihaknya.

Ujang mengatakan bahwa bus Alhijrah berhak mendapatkan solar bersubsidi karena busnya merupakan angkutan umum resmi dan berpelat nomor kuning. Ia menyampaikan bahwa pihaknya mengisi solar bersubsidi di SPBU itu untuk mendapatkan haknya sebagai bus angkutan umum, bukan untuk meminta BBM, apalagi untuk membuat kekacauan di SPBU tersebut.


halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: angkutan umum pelat kuning isi solarantrean solar subsidi Pesisir Selatanaturan BPH Migas soal solar subsidibarcode BBM subsidi Pertaminablokir BBM subsidiBus Alhijrah Pesisir SelatanDinas Perikanan rekomendasi BBMDoni sopir Bus Alhijrahkebijakan BBM subsidi 2026Kecamatan Koto XI Tarusanklarifikasi Manager SPBU Yurdanelikode bar BBM untuk nelayanpengisian jeriken di SPBUpolemik solar subsidi di Tarusansanksi SPBU dari Pertaminasengketa pelayanan SPBU Kapuhsopir bus ditolak isi solarSPBU 14.256.526 Nagari KapuhUjang pengurus Bus Alhijrahvideo viral SPBU Tarusan

Berita Terkait

Ombudsman Sumbar Berpotensi Hentikan Penyelidikan Dugaan Maladministrasi Izin Tambang Andesit di Padang Pariaman

Ombudsman Sumbar Berpotensi Hentikan Penyelidikan Dugaan Maladministrasi Izin Tambang Andesit di Padang Pariaman

17 Juli 2026
Video: Pria di Padang Curi Uang Bengkel Tempatnya Bekerja, Aksi Terekam CCTV

Video: Pria di Padang Curi Uang Bengkel Tempatnya Bekerja, Aksi Terekam CCTV

17 Juli 2026
Tol Sicincin–Bukittinggi Lewati Padang Panjang 4,45 Kilometer, Pemko Siap Dukung Percepatan Pembangunan

Tol Sicincin–Bukittinggi Lewati Padang Panjang 4,45 Kilometer, Pemko Siap Dukung Percepatan Pembangunan

17 Juli 2026
Pekerja Perempuan Asal Sumbar Diduga Disekap dan Disiksa di Myanmar

Pekerja Perempuan Asal Agam Diduga Disiksa di Myanmar, Berangkat Lewat Jalur Ilegal

17 Juli 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Bertengger di Rp2.668.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Cek Dulu Sebelum Beli

17 Juli 2026
Pemko Padang Kebut Pengerukan Sedimen Batang Arau Jelang HJK ke-357

Pemko Padang Kebut Pengerukan Sedimen Batang Arau Jelang HJK ke-357

17 Juli 2026
Next Post
Pemko Padang Pangkas Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya

Pemko Padang Pangkas Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

14 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.