Kabarminang — Polisi menangkap dua pemakai sabu-sabu di dua tempat di Padang Panjang pada Rabu (4/2/2026).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri, kedua orang itu merupakan laki-laki berinisial PD (31 tahun), warga Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Tanah Datar, dan AL (34 tahun), warga Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Padang Panjang. Ia menyebut bahwa PD merupakan terduga pengedar, sedangkan AL terduga pemakai sabu-sabu.
Ardi mengatakan bahwa awalnya pihaknya menangkap PD. Ia menjelaskan bahwa penangkapan PD berawal dari laporan warga yang resah akan gerak-gerik yang mencurigakan pada PD.
Setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya mencari PD dan menemukan pria itu di pinggir jalan jembatan layang, Kelurahan Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat. Saat menangkap dan menggeledah PD, petugas menemukan satu paket kecil sabu-sabu.
“Petugas menemukan di ponsel PD foto dan lokasi bahan sabu-sabu miliknya yang belum dia ambil. Lokasinya di pinggir jalan dekat GDR Mart, Panyalaian. Petugas lalu menuju lokasi tersebut bersama PD. Setelah menemukan dan menyita arang bukti tersebut, petugas membawa PD dan barang bukti ke Markas Polres Padang Panjang,” tutur Ardi pada Kamis (5/2/2026).
Ardi mengatakan bahwa PD menjual sabu-sabu kepada AL. Karena itu, pihaknya mencari AL dan menemukan pria itu di halaman sebuah masjid di Guguk Malintang pada pukul 17.30 WIB. Saat menggeledah AL, petugas menemukan satu paket kecil sabu-sabu dalam kotak rokok Sampoerna.
“Dari tangan PD kami mengamankan satu paket sedang dan satu paket kecil sabu-sabu dengan berat kotor 2,75 gram. Sementara itu, dari tangan AL, kami mengamankan satu paket kecil sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 gram,” ucap Ardi.
Ardi mengatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih dalam untuk mengetahui dari mana PD mendapatkan sabu-sabu dan ke mana saja ia telah menjual barang haram itu.
















