Kabarminang – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar razia Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan selasar Pasar Raya Padang, tepatnya di depan Blok A, Selasa (27/1/2026). Razia ini merupakan hari kedua penertiban kawasan Pasar Raya.
Dalam razia itu, petugas membongkar serta mengangkut sejumlah lapak PKL yang berjualan di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai area berdagang.
Lapak-lapak yang dibongkar berada di jalur selasar yang selama ini digunakan sebagai akses pejalan kaki. Keberadaan lapak tersebut dinilai mengganggu aktivitas pengunjung pasar.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan para pedagang diminta untuk berjualan di lokasi yang telah disediakan dan tidak memperluas lapak ke area umum.
“Apabila ke depan masih ditemukan pelanggaran serupa, petugas akan kembali melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan koordinasi dan pendampingan dari Dinas Perdagangan Kota Padang,” kata Chandra.
Ia juga mengimbau pedagang agar mematuhi ketentuan penempatan lokasi berdagang.
“Kami mengajak seluruh pedagang menempati lokasi yang sudah diperuntukkan, demi kenyamanan bersama dan terciptanya kondisi Pasar Raya Padang yang tertib dan aman,” ujarnya.
Satpol PP berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku agar aktivitas di Pasar Raya Padang tidak mengganggu pengunjung maupun pengguna fasilitas umum.
















