Kabarminang — Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menemukan dugaan penahanan 100 ijazah siswa di SMAN 11 Padang, rentang tahun kelulusan 1993 hingga 2025.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat, kemudian pihaknya turun ke lokasi pada 7 Januari 2026.
“Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan lebih dari 100 ijazah siswa yang belum diserahkan, dengan rentang tahun kelulusan 1993 hingga 2025,” tuturnya diwawancarai Sumbarkita, Kamis (8/1).
Berdasarkan hasil penelusuran administrasi, sebagian ijazah belum dibubuhi cap tiga jari pemiliknya, sementara berkas administrasi juga mencatat alasan lain, yakni siswa belum melunasi pungutan seperti uang komputer dan paving block.
“Dalam pemeriksaan, kami menemukan ada ijazah yang belum cap tiga jari dan ada juga yang sudah. Namun, pada saat yang sama terdapat catatan pungutan yang belum dibayar. Karena itu, belum bisa dipastikan apakah penahanan ijazah tersebut murni karena persoalan administrasi atau terkait pungutan kepada siswa,” ujarnya.
Ia menyebut, seluruh biaya pembuatan dan penulisan ijazah telah ditanggung oleh pemerintah, sehingga tidak boleh dibebankan kepada siswa dalam bentuk apa pun. Pungutan yang kemudian dijadikan alasan untuk tidak menyerahkan ijazah dinilai tidak memiliki dasar hukum.
“Penahanan ijazah dengan alasan pungutan jelas merupakan maladministrasi dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia menyebut, pihaknya telah memeriksa kepala sekolah bersangkutan. Kemudian pihaknya akan meminta keterangan kepada Dinas Pendidikan terkait masalah itu.
















