Kabarminang — Pria lanjut usia ditikam oleh pria berinisial RH di dalam rumahnya di Kotanopan Setia, Jorong V, Nagari Lansek Kadok Barat, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, pada Senin (22/12/2025) sore.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, mengatakan peristiwa itu terjadi pukul 15.30 WIB dan dilaporkan oleh AF (38), seorang petani yang berdomisili di lokasi kejadian.
“Korban berinisial R usia 61 tahun, dan pelaku berinisial RH usia 28 tahun. Keduanya bekerja sebagai petani di daerah tersebut. Korban meninggal dunia di dalam rumahnya setelah mengalami luka akibat senjata tajam,” ujarnya kepada Sumbarkita, Selasa (23/12/2025).
Ia mengatakan, kejadian itu berawal ketika korban sedang berada di dalam rumah bersama cucunya. Saat itu, pelaku datang dari arah dapur rumah korban dengan membawa sebilah pisau di tangan kanan dan mengayunkan pisau tersebut ke arah dada korban sebanyak dua kali hingga korban terjatuh.
Kemudian, setelah terjatuh, pelaku kembali melakukan pemukulan ke bagian kepala korban serta menusuk kembali tubuh korban. Setelah kejadian itu, RH meninggalkan rumah korban menuju rumahnya.
“Kejadian ini dipicu karena permasalahan batas tanah. Pelaku dan korban bertetangga,” ujarnya.
Ia mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan pelaku juga terindikasi sebagai pengguna narkoba.
Saat ini pelaku telah diamankan pihak kepolisian. Pelaku diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).












