Kabarminang – Seorang karyawan salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial MI (29), diamankan polisi karena diduga mencabuli bocah berusia 8 tahun yang masih berstatus pelajar sekolah dasar.
Peristiwa memilukan itu terjadi di rumah pelaku yang berada di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Benar, pelaku diamankan berdasarkan laporan keluarga korban,” ujar AKBP Agung Tribawanto pada Senin (10/11/2025).
Menurut keterangan Kapolres, kejadian bermula ketika pelaku memanggil korban dengan modus membujuk dan memberikan uang jajan. Saat korban menolak ajakan itu, pelaku menggendong korban ke dalam kamar.
“Sesampai di kamar tidur pelaku, pelaku langsung mengikat tangan serta kaki korban, lalu memaksa korban untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh. Pelaku kemudian membuka seluruh pakaian korban dan mencabulinya,” terang Kapolres.
Usai kejadian, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya, kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Keluarga korban lalu mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Pasaman Barat pada Kamis (6/11/2025) pukul 19.00 WIB.
“Terduga pelaku diamankan oleh keluarga korban karena pelaku mendatangi rumah keluarga korban untuk meminta maaf dan berdamai. Namun keluarga tidak menerima, dan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan karena warga sudah ramai, pelaku diserahkan ke Polres Pasaman Barat,” jelas Kapolres.
Setelah diamankan, Satreskrim Polres Pasaman Barat melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Admi Pandowita langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta meminta keterangan para saksi dan korban.
Kapolres menambahkan, pelaku diketahui berprofesi sebagai karyawan Bank BUMN Cabang Pasaman Barat dan diduga telah berulang kali melakukan perbuatan serupa terhadap korban, sehingga korban mengalami luka pada bagian kemaluannya.
“Saat ini pelaku telah diamankan pihak kepolisian untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, juncto Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
















