Kabarminang – Kasus penyalahgunaan narkoba di Padang Panjang kali ini menyimpan kisah yang tak biasa. Seorang ayah dan anak kandungnya justru kompak terjerat dalam penyalahgunaan sabu dan ganja. Keduanya kini ditahan polisi setelah ditangkap di rumah mereka sendiri.
Dua pelaku itu masing-masing Z (48 ) dan MB (21), warga Jalan Rohana Kudus, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat. Mereka ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang pada Jumat (7/11/2025) siang, sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat petugas datang, MB lebih dulu diamankan di dalam rumah. Tak lama berselang, sang ayah, Z, datang dan langsung ikut ditangkap. Dari penggeledahan di rumah itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil sabu, dua linting ganja, beberapa plastik klip sisa sabu, alat hisap, dua handphone, dan satu sepeda motor.
Informasi awal penangkapan ini berasal dari laporan warga yang resah dengan dugaan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan dan penggerebekan.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Ardi Nefri membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami amankan dua orang yang merupakan ayah dan anak. Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Saat ini mereka sudah ditahan untuk proses hukum,” ujarnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menambah panjang daftar tragedi keluarga yang terseret dalam penyalahgunaan narkoba. Di tengah upaya keras memberantas peredaran barang haram itu, kenyataan bahwa seorang ayah dan anak bisa bersama-sama terjerat menjadi alarm keras tentang bagaimana narkoba merusak ikatan paling dasar dalam masyarakat — keluarga.
















