Kabarminang – Polisi menangkap perempuan berinisial SR (32) di Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat, Padang Panjang, pada 16 September 2025. Ia diduga melakukan penipuan bisnis pakaian.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre, mengatakan penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan terkait laporan korban bernama Refina Silvia atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh SR (32), dengan modus pinjaman modal usaha pembuatan pakaian.
Ia mengatakan, kejadian bermula pada akhir Maret 2024, saat SR meminjam uang Rp100 juta kepada korban dengan alasan tambahan modal bisnis pakaian. Namun saat itu, korban hanya mampu memberikan Rp50 juta melalui transfer bank pada 3 April 2024. SR berjanji akan memberikan keuntungan Rp3 juta setiap bulan hingga Oktober 2024, dan pada saat jatuh tempo akan mengembalikan seluruh pinjaman sebesar Rp55 juta.
“Awalnya korban masih menerima pengembalian sebagian, yakni Rp2,8 juta pada Mei 2024. Namun, selanjutnya SR kembali meyakinkan korban dengan mengirimkan bukti percakapan palsu terkait proyek pengadaan seragam sekolah. Dari situ, korban kembali memberikan pinjaman sebesar Rp59,2 juta dan beberapa kali tambahan pinjaman lainnya dengan janji keuntungan tinggi,” katanya, Senin (22/9).
Total pinjaman yang diberikan korban ditambah dengan uang dari pihak ketiga seperti Yori Hamdani, Gusfitriani, Desdamona, dan Rahmedi, mencapai kurang lebih Rp300 juta.
“Korban juga sempat menggadaikan emas dari beberapa kerabatnya untuk memenuhi permintaan SR,” sebutnya.
Ia melanjutkan, untuk meyakinkan korban, SR kerap mengirimkan dokumen palsu berupa Inquiry saldo Bank Nagari Syariah Padang Panjang, yang seolah-olah menunjukkan saldo ratusan juta di rekeningnya. Namun setelah dilakukan konfirmasi ke pihak bank, dokumen tersebut dipastikan bukan dikeluarkan oleh Bank Nagari Syariah dan merupakan manipulasi.
“Hingga kini, SR tidak bisa membuktikan adanya pesanan baju maupun rekan bisnis yang disebutkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar uang yang dipinjam dari korban justru digunakan untuk membayar hutang pribadi serta kebutuhan sehari-harinya,” ujarnya.
Ia mengatakan, SR merupakan warga Padang Panjang dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Rutan Polres Padang Panjang. “Kepada pelaku dikenakan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tuturnya.