Kabarminang – Seorang pria berinisial EG (33), yang sehari-hari bekerja sebagai petani, ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar). EG diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja.
Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Jorong Kapar Selatan, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, pada Sabtu (19/7/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Pelaku berhasil kita ringkus berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Nagari Kapa,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, Rabu (23/7/2025).
Menurutnya, informasi awal diterima pada Jumat (18/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan identitas pelaku. Sekitar pukul 18.00 WIB, tim kembali ke Mapolres untuk menyusun strategi penangkapan.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, tim Opsnal bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku EG di rumahnya,” jelasnya.
Barang Bukti Ganja dan Timbangan Disita
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Di antaranya satu bungkus besar ganja dibungkus plastik hitam dilapisi lakban kuning, satu bungkus besar ganja lainnya yang disembunyikan di antara kursi sofa dan dinding teras pondok, serta satu unit timbangan merk Kenmaster yang ditemukan di loteng pondok milik pelaku.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merk OPPO A15 warna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku ganja tersebut miliknya bersama adiknya, AG, yang kini masih dalam pengejaran,” kata Iptu Andhika.
Lebih lanjut, polisi mengungkap ganja tersebut didatangkan dari Provinsi Sumatera Utara dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Pasaman Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 12 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau hukuman mati.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.