Kabarminang – Eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat, Saiful, dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) di kawasan Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman pada 2020 dan 2021.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada Selasa (22/7/2025) sore. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Dedi Kuswara, dengan anggota Fatchu Rahman dan Emria Fitriani.
Perkembagan kasus tersebut dapat dipantau lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padang.
Selain Saiful, JPU juga menuntut mantan Kabid di BPN Sumbar, Yuhendri, dengan tuntutan serupa: pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Keduanya juga dituntut membayar denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatifnya, mereka dijerat pula dengan Pasal 3 undang-undang yang sama.
Tak hanya dua pejabat BPN itu, JPU juga menuntut sembilan warga lainnya yang menerima dana ganti rugi atas lahan milik negara tersebut. Berikut rincian tuntutan terhadap para terdakwa:
Amroh: 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp197,52 juta (dikurangi Rp5 juta yang telah dititipkan).
Arlia Mursida: 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp200,23 juta (dikurangi Rp5 juta).
Bakri: 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp3,47 miliar.