Sabtu, April 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Dua Mantan Pejabat BPN Sumbar Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Lahan

Dharma Harisa
Rabu, 23 Juli 2025 17:10
in Hukum & Kriminal
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada Selasa (22/07/2025). dok. Kejati Sumbar

Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada Selasa (22/07/2025). dok. Kejati Sumbar


Kabarminang – Eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat, Saiful, dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) di kawasan Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman pada 2020 dan 2021.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada Selasa (22/7/2025) sore. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Dedi Kuswara, dengan anggota Fatchu Rahman dan Emria Fitriani.

Perkembagan kasus tersebut dapat dipantau lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padang.

Selain Saiful, JPU juga menuntut mantan Kabid di BPN Sumbar, Yuhendri, dengan tuntutan serupa: pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Keduanya juga dituntut membayar denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatifnya, mereka dijerat pula dengan Pasal 3 undang-undang yang sama.

Tak hanya dua pejabat BPN itu, JPU juga menuntut sembilan warga lainnya yang menerima dana ganti rugi atas lahan milik negara tersebut. Berikut rincian tuntutan terhadap para terdakwa:

Amroh: 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp197,52 juta (dikurangi Rp5 juta yang telah dititipkan).

Arlia Mursida: 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp200,23 juta (dikurangi Rp5 juta).

Bakri: 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp3,47 miliar.


halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: BPN SumbarKorupsi BPN SumbarMantan Pejabat BPN Sumbar Korupsi

Berita Terkait

Enam Saksi Diperiksa, Polisi Dalami Kasus Tewasnya Pemburu Babi di Padang Pariaman

Akui Lalai, Petani 62 Tahun Jadi Tersangka Tewasnya Pemburu Babi di Padang Pariaman

18 April 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Warung di Limapuluh Kota Barang Bukti Linggis Diamankan

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Warung di Limapuluh Kota Barang Bukti Linggis Diamankan

18 April 2026
Curi Peralatan AC di Rumah Warga, Pemuda di Padang Ditangkap, Ngaku Cari Tembaga

Curi Peralatan AC di Rumah Warga, Pemuda di Padang Ditangkap, Ngaku Cari Tembaga

17 April 2026
Polisi Segel 8 Rumah Diduga Bandar Narkoba Usai Amuk Massa

Polisi Segel 8 Rumah Diduga Bandar Narkoba Usai Amuk Massa

16 April 2026
Pria di Limapuluh Kota Ditangkap karena Curi 4 Mesin Jahit Listrik di Kantor Jorong

Pria di Limapuluh Kota Ditangkap karena Curi 4 Mesin Jahit Listrik di Kantor Jorong

16 April 2026
BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Tangkap Ketua Ombudsman RI

BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Tangkap Ketua Ombudsman RI

16 April 2026
Next Post
Viral Keributan Pengunjung Mabuk, Satpol PP Segel Kedai Tuak di Padang Pariaman

Viral Keributan Pengunjung Mabuk, Satpol PP Segel Kedai Tuak di Padang Pariaman

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Tiba di RS Bhayangkara Padang, Ayah dan Abang Mahasiswa yang Gantung Diri Menangis

Tiba di RS Bhayangkara Padang, Ayah dan Abang Mahasiswa yang Gantung Diri Menangis

11 April 2026

BEM Kritik Sumbangan Dana Wakaf Unand, Kampus Beri Penjelasan

UniRank Rilis 20 Universitas Terbaik Indonesia 2026, Ini Posisi UNAND dan UNP

13 April 2026

Polisi Pastikan Mahasiswa PNP yang Tewas di Kosan di Padang Bukan Korban Pembunuhan

Polisi Pastikan Mahasiswa PNP yang Tewas di Kosan di Padang Bukan Korban Pembunuhan

12 April 2026

Viral! Seorang Ibu Ungkap Dugaan Kelalaian RSUP M Djamil Padang hingga Anaknya Meninggal Dunia

Viral! Seorang Ibu Ungkap Dugaan Kelalaian RSUP M Djamil Padang hingga Anaknya Meninggal Dunia

16 April 2026

Kronologi Pilu Kematian Alceo di RSUP M Djamil, Ibu Sebut Dugaan Pelanggaran SOP

Kronologi Pilu Kematian Alceo di RSUP M Djamil, Ibu Sebut Dugaan Pelanggaran SOP

17 April 2026

Bukan Orang Dharmasraya, Mahasiswa yang Gantung Diri di Padang Warga Solok Selatan

Ini Jurusan Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Tewas Gantung Diri di Kosan

11 April 2026

Kronologi Mahasiswa Asal Solok Selatan Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kos di Padang

Kronologi Mahasiswa Asal Solok Selatan Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kos di Padang

12 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.