Jumat, Juni 19, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Dua Mantan Pejabat BPN Sumbar Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Lahan

Dharma Harisa
Rabu, 23 Juli 2025 17:10
in Hukum & Kriminal
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada Selasa (22/07/2025). dok. Kejati Sumbar

Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada Selasa (22/07/2025). dok. Kejati Sumbar


H. M. Nur Dt. Penghulu: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp483,66 juta.

Marina: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp40,09 juta yang telah dikembalikan.

Syamsir: 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp2,19 miliar. Bila tak dibayar dalam 1 bulan, diganti pidana penjara 3 tahun 9 bulan.

Zainuddin: 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp2,24 miliar. Bila tak dibayar dalam 1 bulan, diganti pidana penjara 3 tahun 9 bulan.

Zainuddin alias Buyung Ketek: 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp382,37 juta (dikurangi Rp3 juta). Bila tidak dibayar, diganti pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Suharmen: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp16,51 juta yang telah dikembalikan ke Kejati Sumbar.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp27 miliar.

Kasus ini berawal dari pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional Jalan Tol Padang–Pekanbaru pada 2020. Kala itu, Saiful dan Yuhendri membentuk satuan tugas untuk memproses lahan KEHATI sebagai lahan pengganti. Padahal, lahan tersebut telah tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sebagaimana disampaikan Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus serupa sebelumnya (jilid I), yang telah menjerat 13 orang terdakwa dan berujung pada vonis penjara selama 5 hingga 6 tahun.

Sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa.

Sebelumnya, pada Senin (23/6/2025), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang menggelar sidang yang menghadirkan 11 orang saksi, termasuk tiga terpidana dari kasus serupa: Upik, Jumadi, dan Riki Novaldi. Ketiganya merupakan eks anggota Satgas A dan B Panitia Pengadaan Tanah untuk proyek Jalan Tol Padang-Sicincin.


halaman 2 dari 3
Prev123Selanjutnya
Tags: BPN SumbarKorupsi BPN SumbarMantan Pejabat BPN Sumbar Korupsi

Berita Terkait

Tokoh Adat Nilai Eksekusi Tanah Ulayat di Lima Puluh Kota Abaikan Mekanisme Adat

Tokoh Adat Nilai Eksekusi Tanah Ulayat di Lima Puluh Kota Abaikan Mekanisme Adat

19 Juni 2026
Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Tersangka Dugaan Korupsi Rp34 Miliar Bakal Ajukan Permohonan Tahanan Kota

Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Tersangka Dugaan Korupsi Rp34 Miliar Bakal Ajukan Permohonan Tahanan Kota

19 Juni 2026
Dipakai Menantu, Motor Pria di Dharmasraya Hilang, Pencuri Jual Motor di Sijunjung

Dipakai Menantu, Motor Pria di Dharmasraya Hilang, Pencuri Jual Motor di Sijunjung

19 Juni 2026
Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Rp34 Miliar Ditahan di Rutan Kelas IIB Padang

Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Rp34 Miliar Ditahan di Rutan Kelas IIB Padang

19 Juni 2026
Bantu Ambil Sarang Burung, Pria 59 Tahun di Pasaman Barat Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Bantu Ambil Sarang Burung, Pria 59 Tahun di Pasaman Barat Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

18 Juni 2026
Warga Pasaman Barat Ditangkap Saat Angkut 1.000 Liter Biosolar Subsidi

Warga Pasaman Barat Ditangkap Saat Angkut 1.000 Liter Biosolar Subsidi

18 Juni 2026
Next Post
Viral Keributan Pengunjung Mabuk, Satpol PP Segel Kedai Tuak di Padang Pariaman

Viral Keributan Pengunjung Mabuk, Satpol PP Segel Kedai Tuak di Padang Pariaman

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Setelah Arisal Aziz Mundur, Ini Nama Ketua DPW dan DPD PAN Se-Sumbar yang Dilantik

Setelah Arisal Aziz Mundur, Ini Nama Ketua DPW dan DPD PAN Se-Sumbar yang Dilantik

15 Juni 2026

Diduga Aniaya Adik Perempuan, Pria di Lima Puluh Kota Ditahan Polisi, Korban Penyandang Disabilitas

Diduga Aniaya Adik Perempuan, Pria di Lima Puluh Kota Ditahan Polisi, Korban Penyandang Disabilitas

14 Juni 2026

Siswi Kelas 2 SLTP di Sijunjung Disetubuhi Pacar 3 Kali, Ayah Lapor Polisi

Siswi Kelas 2 SLTP di Sijunjung Disetubuhi Pacar 3 Kali, Ayah Lapor Polisi

17 Juni 2026

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Polda, Gubernur, serta 9 Bupati dan Wali Kota di Sumbar Dilaporkan Terkait Pertambangan Emas Ilegal

12 Juni 2026

Kabur ke Kuantan Singingi, Penusuk Pria yang Tewaskan Korban di Sijunjung Ditangkap Polisi

Kabur ke Kuantan Singingi, Penusuk Pria yang Tewaskan Korban di Sijunjung Ditangkap Polisi

15 Juni 2026

Eksekusi Tanah Ulayat di Lima Puluh Kota Diwarnai Kericuhan, Warga-Polisi Saling Dorong

Eksekusi Tanah Ulayat di Lima Puluh Kota Diwarnai Kericuhan, Warga-Polisi Saling Dorong

18 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.