Jumat, Juni 19, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Dua Mantan Pejabat BPN Sumbar Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Lahan

Dharma Harisa
Rabu, 23 Juli 2025 17:10
in Hukum & Kriminal
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada Selasa (22/07/2025). dok. Kejati Sumbar

Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada Selasa (22/07/2025). dok. Kejati Sumbar


Kabarminang – Eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat, Saiful, dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) di kawasan Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman pada 2020 dan 2021.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada Selasa (22/7/2025) sore. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Dedi Kuswara, dengan anggota Fatchu Rahman dan Emria Fitriani.

Perkembagan kasus tersebut dapat dipantau lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padang.

Selain Saiful, JPU juga menuntut mantan Kabid di BPN Sumbar, Yuhendri, dengan tuntutan serupa: pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Keduanya juga dituntut membayar denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatifnya, mereka dijerat pula dengan Pasal 3 undang-undang yang sama.

Tak hanya dua pejabat BPN itu, JPU juga menuntut sembilan warga lainnya yang menerima dana ganti rugi atas lahan milik negara tersebut. Berikut rincian tuntutan terhadap para terdakwa:

Amroh: 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp197,52 juta (dikurangi Rp5 juta yang telah dititipkan).

Arlia Mursida: 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp200,23 juta (dikurangi Rp5 juta).

Bakri: 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp3,47 miliar.


halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: BPN SumbarKorupsi BPN SumbarMantan Pejabat BPN Sumbar Korupsi

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Tersangka Dugaan Korupsi Rp34 Miliar Bakal Ajukan Permohonan Tahanan Kota

Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Tersangka Dugaan Korupsi Rp34 Miliar Bakal Ajukan Permohonan Tahanan Kota

19 Juni 2026
Dipakai Menantu, Motor Pria di Dharmasraya Hilang, Pencuri Jual Motor di Sijunjung

Dipakai Menantu, Motor Pria di Dharmasraya Hilang, Pencuri Jual Motor di Sijunjung

19 Juni 2026
Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Rp34 Miliar Ditahan di Rutan Kelas IIB Padang

Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Rp34 Miliar Ditahan di Rutan Kelas IIB Padang

19 Juni 2026
Bantu Ambil Sarang Burung, Pria 59 Tahun di Pasaman Barat Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Bantu Ambil Sarang Burung, Pria 59 Tahun di Pasaman Barat Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

18 Juni 2026
Warga Pasaman Barat Ditangkap Saat Angkut 1.000 Liter Biosolar Subsidi

Warga Pasaman Barat Ditangkap Saat Angkut 1.000 Liter Biosolar Subsidi

18 Juni 2026
Eksekusi Tanah Ulayat di Lima Puluh Kota Diwarnai Kericuhan, Warga-Polisi Saling Dorong

Eksekusi Tanah Ulayat di Lima Puluh Kota Diwarnai Kericuhan, Warga-Polisi Saling Dorong

18 Juni 2026
Next Post
Viral Keributan Pengunjung Mabuk, Satpol PP Segel Kedai Tuak di Padang Pariaman

Viral Keributan Pengunjung Mabuk, Satpol PP Segel Kedai Tuak di Padang Pariaman

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Setelah Arisal Aziz Mundur, Ini Nama Ketua DPW dan DPD PAN Se-Sumbar yang Dilantik

Setelah Arisal Aziz Mundur, Ini Nama Ketua DPW dan DPD PAN Se-Sumbar yang Dilantik

15 Juni 2026

Diduga Aniaya Adik Perempuan, Pria di Lima Puluh Kota Ditahan Polisi, Korban Penyandang Disabilitas

Diduga Aniaya Adik Perempuan, Pria di Lima Puluh Kota Ditahan Polisi, Korban Penyandang Disabilitas

14 Juni 2026

Siswi Kelas 2 SLTP di Sijunjung Disetubuhi Pacar 3 Kali, Ayah Lapor Polisi

Siswi Kelas 2 SLTP di Sijunjung Disetubuhi Pacar 3 Kali, Ayah Lapor Polisi

17 Juni 2026

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Polda, Gubernur, serta 9 Bupati dan Wali Kota di Sumbar Dilaporkan Terkait Pertambangan Emas Ilegal

12 Juni 2026

Kabur ke Kuantan Singingi, Penusuk Pria yang Tewaskan Korban di Sijunjung Ditangkap Polisi

Kabur ke Kuantan Singingi, Penusuk Pria yang Tewaskan Korban di Sijunjung Ditangkap Polisi

15 Juni 2026

Eksekusi Tanah Ulayat di Lima Puluh Kota Diwarnai Kericuhan, Warga-Polisi Saling Dorong

Eksekusi Tanah Ulayat di Lima Puluh Kota Diwarnai Kericuhan, Warga-Polisi Saling Dorong

18 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.