Kabarminang – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pariaman memanas saat terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan NKS, Indra Septiarman alias In Dragon, menyampaikan permintaan maaf dalam sidang pledoi yang digelar Jumat (18/7/2025).
Permintaan maaf yang disampaikan terdakwa dengan nada pelan dan kepala tertunduk justru memicu ledakan emosi dari ibu korban, Eli. Ia dengan lantang menolak permohonan maaf tersebut, menyebut perbuatan terdakwa tak bisa dimaafkan.
“Saya sangat menyesal atas apa yang saya lakukan. Saya tahu perbuatan saya tidak bisa dimaafkan, tapi saya memohon maaf kepada keluarga, terutama ibu korban,” ujar Indra di hadapan majelis hakim dalam suasana ruang sidang yang semula hening.
Namun, ucapan itu sontak dibalas Eli yang berdiri dari kursinya dan meneriakkan penolakannya.
“Tidak ada maaf! Anak saya mati dengan cara yang paling keji!” serunya sambil menunjuk terdakwa dengan wajah penuh amarah.
Ketegangan pun meningkat. Petugas keamanan pengadilan langsung sigap menenangkan Eli yang terus melontarkan kata-kata bernada tinggi. Beberapa anggota keluarga korban turut membantu menenangkannya agar proses sidang dapat dilanjutkan.
Meski suasana sempat ricuh, Ketua Majelis Hakim memutuskan tetap melanjutkan persidangan. Ia menyatakan bahwa reaksi emosional dari keluarga korban merupakan hal yang manusiawi dalam perkara berat seperti ini.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Dafriyon, menyampaikan bahwa permintaan maaf kliennya bukanlah bagian dari strategi hukum. Ia menyebut, permintaan tersebut murni sebagai bentuk penyesalan.
“Kami memahami respons dari ibu korban. Tapi yang disampaikan oleh terdakwa adalah bentuk penyesalan yang tulus. Ini bukan sekadar formalitas atau untuk meringankan hukuman. Ini adalah tanggung jawab moral,” ujar Dafriyon kepada wartawan.
Pihaknya tetap menghormati jalannya proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada majelis hakim.
“Kami tidak bisa berharap dimaafkan, tapi kami wajib menyampaikan bahwa terdakwa sadar dan menyesal,” pungkasnya.