Kabarminang – Seorang pria berinisial R (50), warga Jorong Bulu Laga, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku diringkus jajaran Polres Pasaman Barat pada Selasa (10/6) sekitar pukul 21.30 WIB di kediamannya.
Satreskrim Polres Pasaman Barat dalam keterangan tertulis, menyebut bahwa pelaku diduga telah melakukan kekerasan atau tipu muslihat untuk membujuk korban seorang anak perempuan yang disamarkan dengan nama Bunga agar bersedia melakukan persetubuhan. Korban diketahui merupakan tetangganya sendiri.
Tindakan bejat itu terjadi pada Senin, 6 November 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah kedai milik tersangka di Jorong Bulu Laga.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan ke pihak kepolisian tertanggal 15 November 2023 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Setelah tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Tersangka diamankan tanpa perlawanan.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.