Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyelundupan narkotika dari Malaysia.
Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti bersama Bea Cukai melakukan penyelidikan tertutup selama kurang lebih dua minggu.
“Kami melakukan pengejaran menggunakan kapal pompong agar pelaku tidak curiga. Saat akan dihentikan, pelaku mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Aldi.
Dalam proses penangkapan pada 27 April 2026, personel Satresnarkoba bahkan sempat berenang menuju speedboat pelaku setelah kapal berhasil dihentikan di tengah perairan.
Salah satu tersangka berinisial K ditembak di bagian kaki setelah mencoba melarikan diri dan mengabaikan tembakan peringatan petugas.
Dari hasil penggeledahan speedboat, ditemukan dua tas berisi sabu dengan total berat sekitar 27 kilogram.
Kapolres menyebut jumlah barang bukti tersebut berpotensi merusak jutaan masyarakat apabila berhasil diedarkan.
“Barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 6,6 juta jiwa dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
















