Kabarminang — Polisi menangkap dua pengedar sabu-sabu inisial INO (40) dan RN (43) di Nagari Sikabu, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, pada Jumat (12/6/2026) malam.
Kasat Narkoba Polres Padang Pariaman, AKP Irhas Murad, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan transaksi narkotika di kawasan itu.
“Berbekal informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua orang tersangka di lokasi berbeda yang masih berada di Nagari Sikabu,” katanya, Selasa (16/6).
Ia merinci, penangkapan pertama dilakukan terhadap INO (40) di sebuah rumah di Korong Kampung Tangah, Nagari Sikabu sekitar pukul 20.30 WIB. Ia buruh harian lepas dan merupakan warga setempat.
Ia melanjutkan, dari INO petugas menyita satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam dompet warna kuning di kamar mandi, satu unit telepon genggam, satu pak plastik klip bening, satu dompet kulit, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
“Saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas merupakan miliknya,” tuturnya.
Penangkapan kedua dilakukan terhadap RN (43) di depan sebuah rumah di Korong Kampung Tangah, Nagari Sikabu pukul 21.00 WIB. Ia merupakan warga Nagari Balah Hilir, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman.
“Dari RN petugas menyita tiga paket sabu-sabu yang berada dalam penguasaannya,” sebutnya.













