Ia mengatakan, saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia menyebut, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan kedua tersangka dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.













