“YM mengakui bahwa 92 paket sabu-sabu itu miliknya,” ucap Gusmanto.
Gusmanto menginformasikan bahwa pihaknya juga menyita barang bukti lain di rumah itu berupa antara lain timbangan digital, dua pak plastik klip bening, alat isap sabu-sabu.
Gusmanto mengategorikan YP dan YM sebagai terduga pengedar sabu-sabu. Pihaknya menduga bahwa keduanya bekerja sama dalam mengedarkan narkotika dan telah cukup lama beroperasi di Kota Payakumbuh.
Gusmanto menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat YP dan YM Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Berdasarkan pasal itu, katanya, kedua pemuda itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
















