Kabarminang – Masyarakat Nagari Kubang Putiah, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, menyatakan penolakan terhadap rencana trase Jalan Tol Sicincin–Bukittinggi. Warga menilai jalur yang direncanakan akan membelah kawasan permukiman padat serta mengancam keberadaan aset adat dan lahan produktif di nagari tersebut.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kubang Putiah, Siswandi Dt. Maleka, menegaskan bahwa masyarakat adat tidak menolak pembangunan. Namun, mereka keberatan apabila trase jalan tol melintasi wilayah yang menjadi pusat kehidupan masyarakat.
“Kami tidak anti pembangunan, tetapi penolakan ini muncul karena trase jalan tol direncanakan melintasi wilayah nagari adat yang padat penduduk,” ujar Siswandi dalam video yang diunggah akun TikTok @surau_baurek pada Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, sekitar 60 persen wilayah jorong di Nagari Kubang Putiah berpotensi terdampak apabila trase tersebut tetap dipertahankan. Sejumlah aset komunal adat yang terancam antara lain sawah produktif, rumah gadang, pandam pakuburan, serta harta pusaka tinggi milik kaum.
“Jalur ini berpotensi merusak aset komunal kami, seperti sawah produktif, rumah gadang, hingga pandam pakuburan kaum yang harus kami jaga demi masa depan anak cucu,” katanya.
Selain itu, warga juga mengkhawatirkan keberadaan bangunan bersejarah, seperti Masjid Raya Nagari Kubang Putiah yang telah berdiri sejak 1901. Mereka meminta Bupati Agam dan Gubernur Sumatera Barat mendengarkan aspirasi masyarakat serta mengalihkan rute jalan tol dari tanah ulayat nagari.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Barat, Tommy Adam, menilai pemerintah pusat maupun daerah wajib menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan penolakan terhadap proyek yang dinilai merugikan.
Menurut Tommy, persoalan tersebut berakar dari proses perencanaan yang tidak melibatkan masyarakat secara bermakna sejak penyusunan trase dilakukan pada 2006.
















